BEKASI, KOMPAS.com - Desa Lambangsari di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kini masuk dalam masa kekosongan jabatan Kepala Desa.
Kekosongan jabatan itu terjadi usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Kades Lambangsari, yakni PH yang diduga terlibat dalam kasus pungli penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa (2/8/2022) beberapa waktu lalu.
Menanggapi kekosongan itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan bahwa pihak Pemkab Bekasi tengah menyusun administrasi untuk kemudian dikonsultasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dani mengatakan, administrasi baru disiapkan karena belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi setelah penahanan PH.
"Kami akan susun proses administrasi, saat ini sedang kami konsultasikan ke Kemendagri. Kami sedang pelajari, karena kemarin belum ada pemberitahuan secara resmi setelah proses penangkapan," kata Dani, di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (8/8/2022).
Menurut Dani, saat ini pihak Pemkab Bekasi juga masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi terhadap PH.
"Berdasarkan peraturan, tentu karena ini sudah langsung ditahan sementara dalam 20 hari kedepan, kami lihat dulu. Misalnya setelah 20 hari sudah penahanan tetap, kami akan ada Plt. Karena proses pemeriksaan juga masih berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti," ucap dia.
Selain itu, lanjut Dani, secara otomatis tugas Kepala Desa Desa Lambangsari untuk sementara waktu akan diberikan kepada Sekretaris Desa (Sekdes).
"Sementara Sekdes yang jadi Plt," ucap Dani singkat.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menangkap Kepala Desa Lambangsari yakni PH, sebagai tersangka atas kasus dugaan pungli PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 2021.
PH diduga menginstruksikan para perangkat desa, ketua RW dan RT untuk meminta uang sebesar Rp 400.000 kepada setiap pemohon.
Kejari mengestimasi terdapat 1.165 sertifikat warga yang pemohonnya berasal dari tiga dusun.
Total uang yang terkumpul dari hasil pungutan liar tersebut sebesar Rp 466 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/08/20221911/kades-terjerat-pungli-ptsl-begini-nasib-pemerintahan-desa-lambangsari