Sebanyak 30 paket sabu-sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku.
"Pengedar narkoba jenis sabu berinisial HI (46) ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan Nomor 2, Ancol," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Menurut Rohman, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Setelah diselidiki, penyidik mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu tersebut diedarkan oleh HI yang tinggal di kawasan Ancol.
"Saat penyelidikan, pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Jalan Lodan, tim kemudian bergerak ke lokasi," kata Rohman.
Polisi akhirnya menangkap pelaku dan langsung menggeledah lokasi tersebut. Dari situ, penyidik menemukan sejumlah alat untuk mengemas sabu-sabu menjadi paket ukuran kecil.
Kepada penyidik, kata Rohman, HI mengaku mendapatkan sabu-sabu untuk diedarkan ke wilayah Taman Sari dari seseorang berinisial AG.
"Pelaku HI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas," kata dia.
Rohman menambahkan, HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/09/11524361/seorang-pengedar-narkoba-di-taman-sari-ditangkap-30-paket-sabu-disita