TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Tangerang menetapkan MRE (15) sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menyebabkan seorang santri berinisial BD (15) meninggal dunia.
Sebagai informasi, perkelahian itu terjadi di sebuah pondok pesantren Kabupaten Tangerang pada Minggu (7/8/2022).
Polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, MRE ditetapkan sebagai tersangka setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
"Setelah dilakukan cek TKP, otopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan MRE sebagai anak pelaku. Di mana MRE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Zamrul melalui keterangan, Selasa (9/8/2022).
MRE disangkakan Pasal 80 Ayat (3) atas perbuatannya,\ yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"MRE sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Zamrul.
Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan terhadap pelaku anak tidak boleh dilakukan.
Karena dalam hal pertimbangannya, anak memperoleh jaminan dari orangtua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sehingga, Zamrul menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada penyidik mengenai perlu dilakukan atau tidaknya penahanan terhadap MRE.
"Namun, demikian keputusan dilakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku MRE berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/09/15282681/penganiaya-santri-hingga-tewas-jadi-tersangka-usai-polisi-olah-tkp