JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan adanya ladang atau kebun pohon koka usai penangkapan pria berinisal SDS (51), pengedar kokain asal Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penyidik masih terus mendalami dugaan tersebut, dan mengembangkan keterangan dari tersangka SDS.
"Masih kami dalami (soal dugaan adanya ladang pohon koka di lokasi tertentu)," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2022).
Mukti belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal dugaan adanya ladang atau kebun pohon koka tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus pengedaran kokain dan biji koka akan segera disampaikan.
"Nanti hari Rabu (10/8/2022) ya," kata Mukti.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu orang pengedar narkoba yang hendak mengekspor biji koka ke sejumlah negara.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo berujar, penangkapan tersebut berdasarkan hasil kerja sama dan pemantauan dengan pihak Bea Cukai.
"Iya benar, kami sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang mengirimkan," ujar Danang dalam keterangannya, Jumat (5/8/2021).
Menurut Danang, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan pihak Bea Cukai terhadap benda yang diekspor oleh pelaku.
Setelah itu, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menyelidiki temuan tersebut.
"Saat kami tangkap, ternyata dia baru selesai mengirimkan satu paket ke pihak ekspedisi. Diduga pelaku ini sudah mengirimkan empat paket," kata Danang.
Dari tangan pelaku, penyidik menemukan tiga pohon koka dan ratusan biji serta buah koka untuk bahan baku pembuatan narkoba jenis kokain.
Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Di rumahnya itu ada tiga pohon besar dan ada biji-bijian di dalam toples. Kami masih kembangkan dia dapat bijinya dari mana," ucap Danang.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, biji pohon koka yang ditanam pelaku hingga tumbuh di pekarangan rumahnya didapatkan dari Kebun Raya Bogor.
"Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Dia menanam pohon untuk mendapatkan lebih banyak lagi biji koka yang selanjutnya akan diekspor ke Amerika Serikat, Republik Ceko, hingga Australia.
"Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003," ungkap Zulpan.
Kini, SDS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/09/19484091/tangkap-pengedar-kokain-di-bandung-polda-metro-selidiki-dugaan-adanya