Penganiayaan yang dilakukan Z terhadap kekasihnya yang juga merupakan petugas PPSU itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) siang.
Aksi penganiayaan itu direkam oleh salah satu warga menggunakan kamera ponsel.
Video rekaman detik-detik penganiayaan itu kemudian viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagam @merekamjakarta.
Dalam video tersebut terlihat Z sedang berselisih dengan EL. Tak lama, Z tampak menendang dan menabrak kekasihnya itu.
Penjelasan lurah
Lurah bangka, Firdaus Aulawy menjelaskan, meski Z dan EL memiliki profesi yang sama, keduanya bertugas di wilayah yang berbeda.
Z merupakan petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sedangkan EL merupakan petugas PPSU di Jalan Kemang Dalam VI, Kelurahan Bangka.
"Perempuan teraniaya adalah anggota PPSU Kami. Laki-laki yang menganiaya pacarnya berstatus PPSU juga tapi di kelurahan lain," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Menurut Firdaus, selama ini Z dan EL berpacaran. Mereka kerap bertemu di sekitar Kemang Dalam pada jam istirahat, termasuk saat kejadian.
"Kejadian menurut PPSU perempuan, itu sekitar pukul 12.30 WIB," kata Firdaus.
Karena cemburu
Firdaus mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan kepada EL setelah video penganiayaan yang dialaminya beredar di media sosial.
Berdasarkan keterangan EL, penganiayaan terjadi karena Z cemburu.
"Menurut pengakuan perempuan (pacarnya) cemburu," kata Firdaus.
Akibat rasa cemburu itu menjadi pemicu Z menganiaya dengan menendang dan menabrakkan EL.
Meski mendapat perlakuan kasar, EL mengaku tidak mengalami luka-luka. Ia tetap bekerja seperti biasanya di kawasan Kemang Dalam VI.
"Pengakuannya, dia baik-baik saja baik secara fisik dan mental. Dia tetap bekerja setelah ikut apel dan kembali melakukan tugas di sekitar tempat itu," kata Firdaus.
Pelaku ditangkap
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap El telah ditangkap.
Penangkapan pelaku tak jauh dari tempat kejadian yakni di Jalan Kemang Dalam VI, Selasa.
"Sudah, sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Budi mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh petugas PPSU itu dilanjutkan secara hukum. Pelaku dipersangkakan Pasal 352 tentang Penganiayaan.
"Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352. Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak," ucap Budi.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI telah memecat Z dari pekerjaannya.
"Bahkan Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah memerintahkan. Jadi yang bersangkutan sudah diminta dicari dan sudah ketemu orangnya dari kelurahan mana," tutur Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
"Dan tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Riza kembali menegaskan bahwa aksi penganiayaan tak dapat ditoleransi.
"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir," tegas politisi Gerindra itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/10/08513981/saat-cinta-buat-gelap-mata-petugas-ppsu-tendang-dan-tabrak-pacar-di