Hal itu diungkapkan saat Fraksi PDI-P memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) ke Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk menginterogasi soal adanya dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.
Pertemuan itu digelar di Ruang Rapat Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 11.15 WIB.
Rio mengungkapkan data tersebut saat memberikan kata sambutan untuk membuka rapat.
"Ada 10 case yang kanu ungkap. Pertama, di SMAN 58 Jakarta Timur. Kami sudah mediasi dengan beberapa stakeholder," tuturnya.
"Ini (dugaan aksi diskriminasi) mengenai larangan atau imbauan untuk tidak memilih Ketua OSIS yang berbeda agama," sambung dia.
Kemudian, imbuh Rio, dugaan aksi intoleransi juga terjadi di SMPN 46 Jakarta Selatan, SDN 2 Jakarta Barat, SMKN 6 Jakarta Selatan, dan SMPN 75 Jakarta Barat.
"SMPN 74 Jakarta Timur, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan, dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur," tuturnya.
Rio lantas mempersilakan Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana untuk menjelaskan dugaan aksi diskriminasi itu.
Namun, hingga pukul 11.40 WIB, anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI lain masih menyampaikan pandangan masing-masing terhadap dugaan aksi diskriminasi tersebut.
Nahdiana masih duduk dan mendengarkan pandangan tersebut dan belum sempat memberikan penjelasan.
Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami penyesuaian dari redaksi karena terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik sebagaimana keputusan Dewan Pers. Salah satu sekolah yang semula tercantum di daftar itu sudah dipastikan tidak terdapat tindak intoleransi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/10/12004341/fraksi-pdi-p-dprd-dki-ada-aksi-intoleransi-di-10-sekolah-negeri-dari