Penganiayaan terhadap korban itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
"Sudah kami tahan," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Budi mengatakan, Z ditahan setelah polisi membuat laporan tipe A. Hal itu dilakukan karena korban tidak ingin membuat laporan.
Namun, Budi tidak menjelaskan alasan korban menolak membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dialaminya.
"Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan. Pelaku dipersangkakan Pasal 351 juncto Pasal 335 KUHP," ucap Budi.
Pelaku sebelumnya ditangkap di lokasi kejadian pada Selasa (9/8/2022) atau satu hari setelah melakukan kekerasan kepada EL.
Polisi memastikan bahwa proses hukum pada kasus penganiayaan yang dilakukan Z terhadap EL tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Lurah Bangka Firdaus Aulawy mengatakan, perempuan yang menjadi korban penganiayaan merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka.
Korban selama ini ditugaskan di sekitar lokasi kejadian. Korban dan pelaku selama ini berpacaran. Adapun kasus penganiayaan itu dipicu karena cemburu.
"Menurut pengakuan dari perempuan adalah cemburu," kata Firdaus.
Aksi penganiayaan pelaku terhadap korban itu direkam salah satu warga menggunakan kamera ponsel. Video rekaman tersebut pun viral di media sosial.
Video hasil rekaman ponsel diunggah oleh pemilik akun Instagram @merekamjakarta pada Selasa.
Dalam video tersebut terlihat pelaku itu sedang berselisih oleh korban. Pelaku juga terlihat menendang dan menabrak korban.
Selain ditahan polisi, pelaku juga sudah dipecat dari pekerjaannya oleh Pemprov DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/10/13065281/petugas-ppsu-yang-aniaya-pacarnya-di-bangka-ditahan-polisi