Salin Artikel

Pemprov DKI Akan Perketat Seleksi Anggota PPSU Imbas Penganiayaan di Jaksel, Bagaimana Rekrutmen Selama Ini?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperketat rekrutmen anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebagai imbas kasus penganiayaan yang melibatkan salah satu anggota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar Pemprov akan melibatkan kalangan profesional dan memiliki kompetensi dalam seleksi pemilihan anggota PPSU untuk menjaga kualitas rekrutmen.

"Tentu atas kejadian ini, kami akan mengevaluasi, memonitor, pengawasan lebih ketat," kata Riza dilansir dari Antara, Selasa (9/8/2022).

Keputusan ini sudah mendesak, kata Riza, sebagai upaya agar peristiwa penganiayaan yang dilakukan petugas PPSU tidak terulang kembali.

Lantas, bagaimana proses rekrutmen anggota PPSU selama ini?

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 122 Tahun 2017 tentang Perubahan Pergub Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan PPSU tingkat kelurahan dilakukan oleh lurah secara swakelola.

Dalam hal ini, lurah membuat surat perintah kerja (SPK) dengan PPPSU tingkat kelurahan untuk satu tahun anggaran.

Sebelum direkrut, calon PPSU tingkat kelurahan harus memenuhi persyaratan khusus, salah satunya dapat membaca dan menulis bahasa Indonesia.

Kemudian, calon petugas PPSU juga harus memiliki surat keterangan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Calon petugas juga harus memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

"Selain itu, juga surat surat pernyataan untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," tulis Pergub 7/2017 itu.

Adapun syarat lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI), diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta, berusia paling sedikit 18 tahun, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Calon PPPSU tingkat kelurahan menyampaikan surat lamaran pekerjaannya kepada pejabat atau tim teknis kelurahan yang telah ditetapkan. Surat lamaran dibuat dengan menggunakan tulisan tangan.

Seleksi pengadaan PPPSU tingkat kelurahan meliputi lima tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi pengalaman bekerja, seleksi praktik lapangan, seleksi tes tertulis; dan wawancara.

Dalam lamarannya, calon petugas PPSU juga diminta menuliskan alasan ketertarikan; kelebihan dan kekurangannya; bidang pekerjaan yang ditekuni selama ini; kemampuan dan keterampilan yang dimiliki; dan surat pernyataan kesanggupan bekerja di luar jadwal pekerjaan.

Pemprov DKI juga menentukan variabel, indikator, skor dan bobot dalam pengadaan calon PPPSU tingkat kelurahan. Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 122/2017 tentang Perubahan Pergub No. 7 Tahunn 2017 tentang PPSU.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/10/16265061/pemprov-dki-akan-perketat-seleksi-anggota-ppsu-imbas-penganiayaan-di

Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke