JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa kelompok buruh terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Selasa (10/8/2022) telah selesai.
Sekitar pukul 18.05 WIB, massa pengunjuk rasa mulai meninggalkan kawasan depan Gedung DPR. Sebagian massa yang bertahan sempat menyalakan flare sebagai penutup demonstrasi.
Satu per satu mobil komando massa aksi yang terparkir menghadap utara di Jalan Gatot Subroto juga meninggalkan lokasi.
Sementara, para buruh yang menggunakan kendaraan pribadi mulai pergi ke arah Slipi, Jakarta Barat.
Sejumlah polisi masih bersiaga dan memantau pergerakan massa yang mulai meninggalkan lokasi unjuk rasa.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan, aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja ini diikuti lebih dari 40 organisasi buruh.
"Kami berharap ini jadi momen persatuan seluruh buruh," kata Arif saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Arif menuturkan, demonstrasi dilakukan karena pemerintah dan DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog, baik sebelum maupun sesudah UU Cipta Kerja disahkan.
"Hal ini malahan direspons dengan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (PPP)," kata Arif.
"Sehingga UU PPP bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi menjadi konstitusional dan berlaku di Indonesia," sambung dia.
Arif mengungkapkan, UU Cipta Kerja telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.
"Sehingga sebagai pihak yang terdampak langsung (buruh/pekerja) tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan naskah maupun pembahasan di DPR," kata dia.
Kemudian, Arif menilai bahwa UU Cipta Kerja telah mengabaikan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagaimana mana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan mewakili pekerja atau buruh.
"Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya pasti mempengaruhi kesejahteraan rakyat secara umum," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/10/18275031/unjuk-rasa-selesai-massa-buruh-tinggalkan-kawasan-gedung-dpr