Salin Artikel

Pemprov Klaim Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran, DPRD DKI: Padahal Cuma Butuh 2 Pekan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daearah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut tidak sulit untuk mencabut peraturan gubernur (pergub) tentang penggusuran yang dibuat pada era Ahok.

Menurut dia, proses pencabutan pergub hanya membutuhkan waktu sekitar dua pekan, mulai dari pengajuan dari Pemprov DKI hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Biasanya ada pergub pengganti terus nanti tinggal kami umumkan di lembaran daerah. Tidak ada kesulitan, kalau ada keinginan," kata Gembong dikutip dari Antara, Rabu (10/8/2022).

Dari sisi jarak, lanjut dia, Kemendagri berada di wilayah DKI Jakarta sehingga lebih dekat sehingga tidak membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk fasilitasi.

"Apalagi Jakarta, kalau dilakukan percepatan bisa saja, jauh lebih cepat. Beda kalau dibandingkan Pemprov Papua yang jauh. Kalau ada kemauan pasti bisa," ujar Gembong.

Kendati demikian, ia mempertanyakan Pemprov DKI karena menjelang masa akhir pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan pada Oktober 2022, rencana pencabutan tersebut tidak ada proses signifikan.

Padahal, permintaan ihwal pencabutan Pergub Nomor 207 tahun 2016 itu sudah dilayangkan kelompok masyarakat yakni Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sejak Februari 2022.

Namun, Gembong mengakui pencabutan pergub tersebut memberikan konsekuensi terhambatnya penataan permukiman di bantaran sungai dan normalisasi sungai.

Penataan ini perlu dilakukan untuk penanggulangan banjir yang menjadi program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua hal tersebut merupakan persoalan yang harus dituntaskan di DKI Jakarta.

Di sisi lain, lanjut Gembong, Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji tidak akan melakukan penggusuran.

"Cuma ada konsekuensinya, yaitu eksekusi. Jadi dia (Anies) akan mengingkari janjinya, jadi terbelenggu," tutur Gembong.

Menurut dia, janji untuk tidak menggusur itu juga akan merugikan rakyat Jakarta karena seharusnya dua persoalan itu harusnya bisa dikerjakan.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyebutkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 terkait penggusuran belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.

"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu ke dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata Yayan di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Saat ini, Pemprov DKI sedang mengevaluasi permintaan sejumlah kelompok masyarakat yang berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut regulasi itu.

"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," kata

Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kemendagri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/10/19263091/pemprov-klaim-tak-bisa-cabut-pergub-penggusuran-dprd-dki-padahal-cuma

Terkini Lainnya

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke