Salin Artikel

Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Tetap Keluarkan Pergub Meski Perda RDTR Belum Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan alasan mengeluarkan Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang yang mengatur pembaharuan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.

Padahal, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi belum resmi dicabut oleh DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga mengkritisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak berkomunikasi dengan DPRD DKI terkait adanya pergub tersebut.

"Sebenarnya tidak ada mekanisme itu (konsultasi dengan DPRD). Cuma kita kan ada iktikad baik, karena (Pergub RDTR) ini ada kaitannya dengan masyarakat," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Heru menegaskan, pihaknya memang tidak memiliki kewajiban untuk berkonsultasi atau berkomunikasi dengan DPRD mengenai keluarnya Pergub.

Sebab, keluarnya Pergub merupakan kewenangan yang dimiliki Gubernur DKI Jakarta. Namun tetap dengan persetujuan dengan kementerian terkait pergub tersebut.

"Substansi disampaikan, setelah diberikan, ada batas waktu bahwa peraturan kepala daerah (pergub) harus ditetapkan maksimal satu bulan sejak persetujuan substansi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas kelanjutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi.

Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda Ferrial Sofyan menyoroti Pemprov DKI Jakarta yang sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggantikan Perda RDTR.

"Jadi masalah bagi kita kok Perkada (Pergub) ini sudah keluar tanggal 27 Juni. Pada pembahasan di tingkat atas di kementerian sudah selesai 27 Mei," kata Ferrial.

Menurut Ferrial, seharusnya Pemprov DKI menunggu Perda RDTR dicabut terlebih dahulu baru menyusun dan menerapkan Pergub.

DPRD dan Pemprov DKI, kata dia, harus berkomunikasi dengan baik terkait pencabutan Perda RDTR beserta penggantinya.

Meski begitu, ia memahami bahwa Pemprov DKI Jakarta berhak membuat Pergub tanpa persetujuan DPRD.

"Berani bapak (Kadis Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang) laksanakan itu (Pergub) perkada padahal masih ada RDTR belum dicabut Perda 2014," ujar Ferrial.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/10/20115821/ini-alasan-pemprov-dki-jakarta-tetap-keluarkan-pergub-meski-perda-rdtr

Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke