Salin Artikel

Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Bisa Tingkatkan Penumpang Transportasi Umum di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia per 14 Agustus 2022.

Khusus wilayah Jabodetabek, rentang biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000-Rp 10.000 menjadi Rp 13.000-Rp 13.500.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai bahwa kenaikan tarif merupakan kepentingan beberapa elemen, termasuk para ojol itu sendiri.

"(Kenaikan) untuk kepentingan semua, semua elemen, sektor, terutama juga para ojek online. Ini memang merupakan konsep penyempurnaan dari transportasi," tuturnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/7/2022).

Di sisi lain, kenaikan tarif ojol itu dianggap mampu meningkatkan penumpang transportasi umum di Jabodetabek, terkhusus DKI Jakarta.

"Iya, Insya Allah ya (mampu meningkatkan penumpang transportasi umum)," sebutnya.

Riza menyebut, peningkatan penumpang transportasi bisa meningkat karena layanan bus Transjakarta kini dinilai masih memiliki harga yang terjangkau.

Politisi Gerindra itu lantas mengeklaim bahwa bus transjakarta memiliki tarif termurah, jika dibandingkan dengan transportasi publik berjenis bus di negara lain.

"Mungkin Transjakarta termasuk transportasi publik atau bus termurah (dibandingkan) di banyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," kata Riza.

Untuk diketahui, kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan itu menggantikan aturan tarif ojol sebelumnya, KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, Kemenhub mengevaluasi batas tarif baru untuk ojol. Lalu, penyesuaian tarif berlaku pada rentang "biaya jasa minimal" dengan kenaikan mulai dari Rp 2.000-Rp 5.000.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Selanjutnya, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, yakni biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/10/22453691/kenaikan-tarif-ojol-dinilai-bisa-tingkatkan-penumpang-transportasi-umum

Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke