Salin Artikel

Ajukan Keringanan Hukuman, Terdakwa Mengaku Berbalik Lindungi Ade Armando Usai Mengeroyok

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, mengajukan keringanan hukuman lantaran mengaku berbalik melindungi korban usai turut mengeroyok.

Kuasa hukum terdakwa Al Fikri Hidayatullah, Gading Nainggolan, menyerahkan sejumlah butki kepada hakim untuk memperkuat pengajuan keringanan itu.

Gading mengatakan ada empat barang bukti berupa satu video rekaman, dua tangkapan layar (screenshot), dan pernyataan ketua umum Partai Masyumi yang diserahkan kepada hakim.

"Yang pertama ada video yang isinya seperti di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Fikri berubah pikiran yang tadinya memukuli korban, setelah mendengar teriakan Islam tidak membunuh, kemudian dia berubah menjadi melindungi atau melerai," ujar Gading di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Kemudian, untuk bukti kedua dan ketiga, kata Gading, merupakan bukti tangkapan layar yang menunjukkan bahwa Fikri berusaha melindungi Ade Armando dari amukan massa.

Selanjutnya bukti keempat, menurut Gading, merupakan pernyataan Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani yang menyebut bahwa hanya terdakwa Marcos Iswan yang merupakan anggota partai.

"Pernyataan Ketua Umum Partai Masyumi yang menyatakan memang hanya terdakwa Marcos sebagai anggota partai dan klien kami (Fikri) tidak pernah ikut organisasi apa pun, hanya majelis saja," ungkapnya.

Gading mengungkapkan, penyerahan barang bukti bertujuan untuk meminta majelis hakim meringankan hukuman terdakwa Al Fikri Hidayatullah pada sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan.

"Jadi kalau istilah hukumnya permohonan klemensi, kami berusaha untuk meringankan hukuman, bukan meminta dibebaskan," ucapnya.

Menurut Gading, permohonan klemensi atau pengampunan, menjadi satu-satunya opsi yang tepat karena bukti-bukti lain telah cukup kuat bahwa Fikri terlibat dalam pengeroyokan Ade Armando.

"Karena bukti sudah kuat, ada baiknya secara gentle mengakui, kemudian untuk meringankan yang coba kami sampaikan ke hadapan hakim, dia (Fikri) mengakui dia minta maaf dan Ade Armando menyampaikan maafnya," ucap Gading.

"Kami berharap itu bisa meringankan juga yang dia berusaha melindungi Ade Armando," sambung dia.

Adapun keenam terdakwa mengakui terlibat dalam pengeroyokan Dosen Universitas Indonesia setelah mendengar teriakan bernada provokatif sehingga mereka terpancing untuk ikut memukuli Ade Armando.

Enam terdakwa, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Ade dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi. Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat.

Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi. Massa yang mengenakan jas almamater mahasiswa mundur ke arah timur, sedangkan sekelompok pemuda berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda.

Pukul 15.39 WIB, sebuah ban dibakar di depan gerbang DPR RI. Tak jauh dari sana, ada orang berkerumun seperti sedang berselisih. Berdasarkan pantauan Kompas.com saat itu, terlihat beberapa orang sedang melerai seorang pria yang berselisih, tetapi berujung perkelahian.

Di belakang pria itu, terlihat Ade sudah terkapar tak berdaya. Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti. Meski sudah tak berdaya, Ade Armando terlihat masih diinjak sejumlah orang.

Di saat yang bersamaan, beberapa orang terlihat menghalau orang-orang yang mengeroyok Ade Armando.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/11/07571061/ajukan-keringanan-hukuman-terdakwa-mengaku-berbalik-lindungi-ade-armando

Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke