Tuntutan KRMP agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak tak kunjung dipenuhi.
Padahal, menurut koalisasi tersebut, Anies sebelumnya telah berjanji akan mencabut Pergub warisan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Akibat adanya Pergub tersebut, sejumlah kampung di Jakarta disebut tergusur, termasuk di antaranya kampung di Pancoran Buntu II dan di Menteng Dalam, ujar Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi.
"(Pada) 2019 ada Sunter Agung, dan masih banyak lagi berdasarkan data yang sudah kami himpun," ujar Jihan, Rabu (4/8/2022).
Lebih lanjut, menurut Jihan, ratusan kepala keluarga tergusur dari tempat tinggal mereka karena penerapan Pergub tersebut.
"Kalau kepala keluarga itu pasti banyak sekali. Di Pancoran Buntu II saja itu sekiranya ada 700 kartu keluarga sendiri, bagaimana di kampung-kampung lain kalau digabung," ucap Jihan.
Menurut Jihan, Anies telah berkomitmen untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut. Komitmen itu dilontarkan anies saat audiensi bersama dengan KRMP pada 6 April 2022.
"Dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Pak Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut," tuturnya.
Alasan belum dicabut
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku Pemerintah Provinsi DKI tak bisa mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 pada tahun ini karena produk hukum tersebut harus dievaluasi terlebih dahulu.
Kemudian, untuk mencabut pergub itu, Pemprov DKI perlu melewati sejumlah proses administrasi, seperti membuat Program Penyusunan Pergub.
"Karena kalau pun dicabut, ya tidak bisa tahun ini. Harus tahun depan karena dimasukkan dulu ke dalam Program Penyusunan Pergub tahun 2023," sambungnya.
Untuk membuat Program Penyusunan Pergub itu, menurut Yayan, pihaknya juga harus melakukan perencanaan.
Katanya, jika tak melakukan perencanaan, pengajuan Program Penyusunan Pergub bisa ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri," sebut Yayan.
Tak ingin menggusur
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sejatinya tak ingin menggusur rumah warga Ibu Kota menggunakan Pergub tersebut.
Alih-alih menggusur, kata Riza, Pemprov DKI justru ingin membuat rumah yang layak huni bagi masyarakat Ibu Kota.
"Kami, Pemprov DKI Jakarta, tentunya tidak ingin melakukan penggusuran, tapi justru kami ingin menghadirkan rumah yang baik bagi seluruh masyarakat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Riza menuturkan, untuk menghadirkan rumah layak huni bagi warga, Pemprov DKI perlu bekerja sama dengan pemerintah pusat, pihak swasta, hingga masyarakat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/11/08145671/mengapa-anies-tak-kunjung-cabut-pergub-penggusuran-warisan-ahok