Salin Artikel

Fakta-fakta Soal Tarif Integrasi Transportasi Umum di Jakarta: Biaya Maksimal Rp 10,000 untuk 180 Menit Perjalanan

Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam skema tarif integrasi adalah Rp 10.000.

"Tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal," demikian yang tertulis dalam Kepgub tersebut.

Penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang menaiki transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta. Tarif awal sebesar Rp 2.500.

Jika penumpang berpindah moda antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta, maka akan dikenakan biaya Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.

Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.

Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik transjakarta, MRT Jakarta, maupun LRT Jakarta, sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.

Sementara itu, penumpang yang hanya menggunakan salah satu moda transportasi antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta akan dikenakan biaya moda di luar tarif integrasi.

Kepgub ini resmi diberlakukan sejak ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.

Berlaku diseluruh halte Transjakarta

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif tersebut berlaku di 28 koridor dan halte Transjakarta.

"Iya (berlaku disemua halte Transjakarta di 28 koridor)," kata Syafrin pada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Begitu pula dengan MRT dan LRT, tarif integrasi juga bisa berlaku di semua stasiunnya.

Berikut 28 koridor yang menerapkan sistem tarif integrasi:

Sementara hanya lewat aplikasi Jaklingko

Selain itu, masyarakat yang ingin menaiki tarnsportasi umum dengan tarif baru, bisa merencanakan perjalannya melalui aplikasi Jaklingko.

Caranya, calon penumpang bisa langsung mendaftarkan rencana perjalanan melalui aplikasi Jaklingko, kemudian memilih tujuan yang diinginkan.

Apabila ingin memilih rute dengan tarif integrasi, calon penumpang bisa pilih opsi rute hemat.

Setelah memilih rute hemat, calon penumpang bisa langsung membayar menggunakan sistem pembayaran daring dengan cara pindai barcode.

Sedangkan uang elektronik yang nantinya bisa digunakan untuk tarif integrasi antarmoda transportasi di DKI Jakarta sementara ini hanya kartu yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri dan Bank DKI.

"Untuk kartu uang elektronik, tentu, yang sekarang sudah bergabung itu Mandiri dan Bank DKI," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada awak media, Kamis (11/8/2022).

Menurut dia, Dishub DKI masih memproses agar kartu uang elektronik yang disediakan bank lain juga bisa digunakan untuk tarif integrasi antarmoda transportasi.

Beberapa bank yang masih dalam proses agar bisa digunakan untuk tarif integrasi adalah BNI, BRI, dan BCA.

"Sementara untuk bank lain karena ada regulasi internal, ini masih dalam progres seperti BNI, BRI, dan BCA," tutur Syafrin

Ia menyebutkan kartu uang elektronik itu pun tak bisa langsung digunakan untuk tarif integrasi.

Kata dia, kartu itu harus di-upgrade terlebih dahulu di kios Jaklingko, yang terdapat di halte atau stasiun di Ibu Kota.

"Bisa pakai uang elektronik yang sudah di-upgrade. Di (kios) Jaklingko yang akan upgrade, nantinya akan dilakukan perubahan kartu," ucap Syafrin.

Namun, penggunaan kartu uang elektronik untuk tarif integrasi antarmoda transportasi itu belum bisa dilakukan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/12/07131771/fakta-fakta-soal-tarif-integrasi-transportasi-umum-di-jakarta-biaya

Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke