Pengacara Indra, Brian Praneda, mengatakan bahwa ada tiga alasan pihaknya mengajukan eksepsi.
"Kami mengajukan (eksepsi), kenapa? Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta itu berjumlah 26 dan di Tangsel hanya 13 dan saksi-saksi lain tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Brian usai sidang pembacaan dakwaan di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Alasan kedua, Brian berujar, seharusnya yang menjadi terlapor/terdakwa dalam perkara ini adalah pengelola aplikasi Binomo, bukan kliennya.
Sebab, para korban mentransfer uang ke rekening pengelola aplikasi Binomo, bukan kepada Indra.
"Jadi jelas ada hubungan hukum antara (pengelola) Binomo dengan para korban, seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak dalam perkara ini untuk dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa, tapi itu tidak ada, tidak terjadi di sini," ujar dia.
Kemudian, yang ketiga, korban telah memiliki kesepakatan dengan pengelola Binomo sebelum melakukan trading.
Brian menilai, kesepakatan inilah yang kemudian menjadi hubungan antara korban dengan pengelola Binomo.
Oleh karena itu, menurut Brian, perselisihan ataupun sengketa terkait trading ini seharusnya diselesaikan sesuai isi kesepakatan.
"Selebihnya kita tunggu tanggapan JPU seperti apa," kata Indra.
Dalam perkara ini, Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45A UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen.
"Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata JPU Anggara Hendra Setya Ali.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/12/16253481/indra-kenz-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-jpu-pengacara-yang-jadi-terdakwa