Salin Artikel

Pengacara Bharada E Jabat Ketua Badan Hukum PDI-P DKI, DPD Partai: Enggak Ada Masalah...

Bharada E diketahui mencabut kuasa pengacara sebelumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, dan menjadikan Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya.

Gembong mengakui bahwa Ronny Talapessy merupakan ketua Badan Hukum DPD PDI-P DKI Jakarta.

"Iya, (Ronny) ketua Badan Hukum PDI-P DKI Jakarta," kata Gembong dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (14/8/2022).

Menurut ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI itu, tak akan timbul konflik kepentingan ketika Ronny menjadi pengacara Bharada E.

Sebab, lanjut Gembong, bantuan hukum dari DPD PDI-P DKI tersedia bagi siapa pun.

"Badan bantuan hukum itu kan berlaku untuk siapa saja, diperuntukkan bagi siapa saja seluruh warga negara," ucap Gembong.

"Saya kira tujuannya memang untuk memberikan advokasi terhadap seluruh masyarakat," sambung dia.

Dengan demikian, Gembong menilai bahwa tidak akan timbul masalah ketika Ronny Talapessy menjadi pengacara Bharada E.

Ia pun menyatakan, Ronny Talapessy tak perlu mengundurkan diri dari DPD PDI-P DKI untuk menjadi pengacara Bharada E.

"Enggak, saya kira enggak ada masalah. Enggak (perlu mengundurkan diri) karena memang tujuan badan bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat," sebut dia.

Gembong menambahkan, permintaan bantuan hukum tidak disampaikan kepada DPD PDI-P DKI, tetapi langsung kepada Ronny Talapessy.

"Enggak, (Bharada E meminta secara) personal, enggak minta kepada partai," tutur Gembong.

Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin dicabut

Kabar penunjukan Ronny sebagai kuasa hukum Bharada E baru muncul setelah terungkap bahwa kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut.

Deolipa dan Boerhanuddin sendiri belum genap sepekan menjadi kuasa hukum Bharada E, terhitung sejak 6 Agustus 2022.

Pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Boerhanuddin tertuang dalam surat yang diketik dengan bubuhan meterai dan tanda tangan Bharada E.

"Dengan ini menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin," demikian petikan surat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya berwenang mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada E.

Sebab, sejak awal, pihak kepolisianlah yang menunjuk keduanya sebagai kuasa hukum Eliezer.

"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," kata Andi, Jumat (12/8/2022).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/14/15282471/pengacara-bharada-e-jabat-ketua-badan-hukum-pdi-p-dki-dpd-partai-enggak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke