Salin Artikel

Nasib Pencuri Cokelat yang Ancam Karyawan Alfamart Pakai UU ITE Karena Sebar Video, Kini Justru Dilaporkan Balik

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan seorang petugas minimarket yang meminta maaf. Video itu viral usai diunggah di media sosial sejak Minggu (14/8/2022).

Pengutilan itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.

Namun, petugas minimarket justru diminta mengajukan permohonan maaf kepada orang yang sudah tertangkap basah mencuri di toko yang dijaganya.

Kasus pencurian coklat ini berbuntut panjang karena ibu yang bernama Mariana itu justru mengancam karyawan yang memergoki dan merekam aksinya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak mau kalah, Alfamart justru mengambil langkah hukum setelah karyawannya yang bernama Amelia itu diintimidasi dan diancam dengan UU ITE. Tak tanggung-tanggung, Alfamart menggandeng Hotman Paris Hutapea.

Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tambubolon berujar karyawan yang memviralkan video pencurian di sebuah retail Alfamart tak serta merta bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun kuasa hukum terduga pencurian di minimarket itu sempat mengeklaim Mariana telah kembali ke Alfamart untuk membayar denda setelah tertangkap basah.

Menurut Boris, hal yang perlu diingat juga bahwa pencurian itu adalah delik formil. Artinya, apabila sudah terjadi perbuatan pidana (pencurian) maka unsurnya sudah terpenuhi, meski si pelaku sudah mengganti rugi.

"Adapun ganti rugi itu tidak menghapus pidananya, tapi bisa sebagai alasan untuk meringankan hukuman si pelaku atau sebagai alasan untuk restoratif justice atau perdamaian antara kedua belah pihak," tutur Boris.

Dengan demikian, Boris berpandangan karyawan minimarket tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE apabila berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.

"Selama yang diupload itu adalah benar sesuai kenyataan maka itu bukan pencemaran nama baik sehingga karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dikenakan UU ITE," tutur Boris.

Pengacara Hotman Paris Hutapea langsung menyiapkan langkah hukum usai digandeng oleh Alfamart terkait kasus karyawan pencurian cokelat di salah satu gerai perusahaan retail itu.

Hotman menegaskan Alfamart serius melindungi karyawannya. Oleh karena itu, ia selaku kuasa hukum Alfamart saat ini sudah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan ibu pencuri cokelat ke polisi.

"Kami akan menempuh tindakan hukum. Masih dimatangkan. Akan dilaporkan dugaan pencurian," kata Hotman kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Hotman menegaskan, ibu pencuri cokelat itu bisa dipidana meskipun barang yang ia ambil itu sudah dibayarkan setelah aksinya kepergok.

"Karena kan cokelatnya sudah diambil. Perbuatan itu sudah terjadi. Bahwa kemudian sudah ketahuan lalu dibayar, itu hal lain. Tidak mengurangi sudah terjadi dugaan tindak pidananya," kata Hotman.

Saat ini, kuasa hukum Alfamart telah melapor ke Polres Tangsel pada Senin (15/8/2022) terkait dugaan pencurian yang terjadi di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang pada Sabtu (13/8/2022).

Kuasa hukum Alfamart, Hotman Paris Hutapea, menegaskan tak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh karyawati Alfamart yang merekam aksi konsumen mencuri coklat.

Sebab, karyawati Alfamart cabang Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan itu hanya menyebar video tersebut di grup internal kantornya sebagai bahan laporan.

"Bukan karyawan yang memviralkan. Karyawan hanya menyebarkan di grup internal Alfamart," kata Hotman, Senin (15/8/2022).

Setelah itu, baru lah video itu tersebar hingga akhirnya viral di media sosial.

Ibu yang mencuri coklat itu kemudian tak terima lalu mengancam karyawan yang merekam perbuatannya dengan dengan UU ITE.

Namun Hotman juga menegaskan, UU ITE dan pencemaran nama baik tak bisa digunakan dalam kasus ini karena tindak pidana pencurian benar terjadi.

Klaim Sudah Bayar Denda dan Minta Maaf Sebelum Viral

Tim kuasa keluarga Mariana (terduga pelaku), H. Amir pun turut angkat bicara. Menurut dia, Mariana melakukan itu secara tidak sadar karena sedang tidak fokus.

"Ibu Mariana pergi ke Alfamart membeli sesuatu. Ibu tanpa sadar pemikiran banyak, ada beban banyak yang harus dia pikirkan, ibu tidak sadar cokelat itu ada masuk ke dalam tasnya," ujar Amir, Senin (15/8/2022).

Saat hendak masuk ke mobil, Mariana didatangi karyawan Alfamart. Setelah itu, Mariana kemudian masuk kembali ke Alfamart untuk membayar denda.

"Ibu membayar itu semua dan coklat tidak dibawa pulang, dia hanya membayar dendanya sekitar Rp 80.000 hingga 100.000," lanjut dia.

Bantah Adanya Intimidasi

Setelah urusan dengan karyawan Alfamart selesai, Mariana kemudian pulang. Keesokan harinya, video tersebut viral di media sosial.

Mariana pun kaget dan berusaha untuk mendatangi Alfamart Sampora. Pihak keluarga pun datang ke lokasi untuk membuat kesepakatan bahwa urusan ini sudah selesai.

Pihak keluarga pun meminta karyawan Alfamart untuk menyampaikan kepada manajemen bahwa kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Amir menegaskan bahwa tidak ada unsur intimidasi yang terjadi saat itu. Karena saat klarifikasi, penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan.

Saat klarifikasi, Amir juga mengeklaim bahwa Mariana sudah meminta maaf terlebih dahulu kepada karyawan Alfamart.

"Kata mencuri di situ tidak ada, intinya sudah selesai, pada prinsipnya sudah ibu bayar, sudah selesai dong," kata Amir.

(Penulis: Ihsanuddin, Larissa Huda, Annisa Ramadani Siregar, Editor: Ivany Atina Arbi)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/15/17582821/nasib-pencuri-cokelat-yang-ancam-karyawan-alfamart-pakai-uu-ite-karena

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke