JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria buka suara terhadap langkah DPRD DKI Jakarta yang membentuk panitia khusus (pansus) Jakarta Pasca-perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Pansus itu dibentuk agar bisa terlibat dalam revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Menurut Riza, pembentukan pansus merupakan hak DPRD DKI.
Ia menyatakan, DPRD DKI membentuk pansus untuk mempersiapkan Jakarta usai status Ibu Kota Negara dicabut, termasuk program kerjanya.
"DRPD membentuk pansus, silakan saja," sebut Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).
"Kami sendiri di Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga sudah menyusun, berkoordinasi, dengan Pemerintah Pusat terkait mengambil langkah-langkah, konsep, program, yang komprehensif (usai status Ibu Kota Negara untuk Jakarta dicabut)," sambung dia.
Riza menyatakan, usai status Ibu Kotanya dicabut, Jakarta bakal menjadi kota ekonomi, hingga pusat bisnis dan pusat perdagangan internasional.
Menurut dia, proyeksi tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait nasib Jakarta usai status Ibu Kota Negaranya dicabut.
Politisi Gerindra itu menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa Jakarta mampu merealisasikan proyeksi tersebut.
Namun, dalam kesempatan itu, ia belum mengungkapkan langkah tepatnya bagaimana Pemprov DKI dapat merealisasikan proyeksi tersebut.
"Pak Gubernur (Anies), kami semua, memastikan bahwa itu (proyeksi) bisa (direalisasikan)," tutur Riza.
Ketua Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Pantas Nainggolan sebelumnya berujar, pansus itu bertujuan agar DPRD DKI terlibat dalam pembahasan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
"Alasannya (pembentukan pansus) supaya rakyat DKI Jakarta, diwakili DPRD, terlibat dalam pembahasan revisi UU (Nomor 29 tahun 2007). Karena statusnya (Jakarta sebagai Ibu Kota) beralih pindah ke IKN (baru)," tutur Pantas, Senin.
Pansus ini akan membuat rekomendasi untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 selama 6 bulan masa kerja panitia tersebut.
Pantas menyebut, rekomendasi itu kemudian diberikan kepada DPR RI.
Ia mencontohkan, rekomendasi yang bakal diberikan adalah tentang kekhususan Jakarta mengatur keuangan dan moneter meski tak lagi berstatus Ibu Kota Negara.
"(Contoh rekomendasi), misalnya ternyata Pak Presiden (Joko Widodo) sudah menyampaikan bahwa Jakarta tetap punya kekhususan," sebut Pantas.
"Walaupun kekhususannya tidak lagi kekhususan ibu kota, tetapi kekhususan bidang moneter dan keuangan, dan lainnya," sambung dia.
Untuk diketahui, UU Nomor 29 Tahun 2007 memang harus diubah setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
DPR RI sendiri sebelumnya sempat mempertimbangkan beberapa usulan untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, seperti memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi ke wilayah Jakarta Raya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/15/21262101/dprd-dki-bentuk-pansus-jakarta-pasca-perpindahan-ikn-wagub-riza-silakan