JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 100.135 butir pil ekstasi ke Jakarta. Narkoba tersebut diamankan saat dibawa oleh dua orang kurir.
"Dua orang tersangka menjadi kurir pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah barang bukti 22 barang paket besar berisi 100.135 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Daan Mogot, Senin (15/8/2022).
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari menambahkan, pil ekstasi tersebut bernilai fantastis di pasar gelap, yakni sekitar Rp 50 miliar.
“Sasaran edarnya di Jakarta, mereka akan menjualnya dengan harga Rp 500.000 per butir. Jadi total sekitar Rp 50.677.500.000," kata Harry, menambahkan.
Sementara itu, kedua kurir, yakni M (31) dan R (40), ditangkap bersama barang bukti berupa 6 plastik besar berisi 30.500 butir pil ekstasi berwarna pink, dan 16 plastik besar berisi 70.855 butir pil ekstasi berwarna hijau.
Kepada polisi, kedua kurir mengaku diupah Rp 3 juta untuk setiap kantong paket pil ekstasi. Sehingga, untuk 22 kantong, kurir mendapatkan Rp 66 juta.
Selain ekstasi, kedua kurir juga tertangkap membawa 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 72,89 gram, dan 1 plastik berisi narkotika jenis ganja dengan bruto 46.35 gram.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/15/22544731/100135-butir-ekstasi-gagal-diselundupkan-ke-jakarta-di-pasar-gelap