JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawati Kawan Lama Group, yang diduga mendapat pelecehan seksual secara verbal di grup Whatsapp oleh sejumlah karyawan kantornya, telah mendatangi Polres Metro Jakarta Barat.
RP, suami korban, mengatakan kunjungan ke polisi tersebut bukan untuk membuat laporan kepolisian, melainkan konsultasi.
"Betul, sifatnya saat ini konsultasi, untuk membicarakan rencana tindak lanjutnya bagaimana," kata RP, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).
Usai melakukan konsultasi, RP mengatakan akan membuat surat tertulis sesuai dengan prosedur dari kepolisian.
"Karena ini sifatnya konsultasi, jadi ini kami akan membuat surat tertulis sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian. Namanya permohonan, tapi istilahnya bisa dicek, kami juga tidak begitu mengeri teknisnya ya," jelas RP.
Sementara itu, sebelum ke Polres Jakarta Barat, rombongan korban telah menemui pihak perusahaan Kawan Lama Group.
RP dan istrinya menuntut dua hal. Pertama, meminta permohonan pengunduran diri istrinya dari kantor agar dikabulkan tanpa syarat.
"Kesimpulanmya ada satu dari permohonan saya yang sudah diproses hari ini. Yakni meminta agar istri saya dirilis surat resignnya tanpa menunggu one month notice gitu. Dan itu sudah resign telah keluar parafnya hari ini, sementara proses di internal mereka tetap berjalan secara administratif," kata RP.
Selain itu, tuntutan kedua yaitu hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang diduga melecehkan istrinya.
"Kemudian tuntutan saya untuk memberikan pelajaran kepada terduga pelaku untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya, dipecat. Tapi itu masih tahap audit perusahaan," ungkap RP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/16/05010061/datangi-polres-jakarta-barat-karyawati-kawan-lama-belum-bikin-laporan