JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan warga RT 10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat mengkhawatirkan adanya rencana eksekusi lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka oleh mafia tanah.
Ketua RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani, mengatakan rencana eksekusi lahan dan bangunan itu dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
Namun, warga yang umumnya berusia lanjut (lansia) serta sudah puluhan tahun menetap di lokasi itu, mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan apapun akan ada eksekusi lahan dan bangunan.
"Kami takut eksekusi dilakukan tiba-tiba. Di sini ada sembilan bangunan tempat tinggal yang dihuni sembilan KK (kepala keluarga) dengan puluhan warga yang menetap," kata Hana dilansir dari Antara, Senin (15/8/2022).
Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayah RT 10 Gunung Sahari Selatan itu menyusul adanya amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.
Salah satu warga RT 10, Iwan, mengatakan rencana eksekusi lahan tempat tinggalnya itu tidak lepas dari dugaan adanya mafia tanah. Sebab, terdapat cacat prosedur pada sertifikat HGB No.188.
Menurut Iwan, dalam arsip kantor BPN Jakarta Pusat terdapat dua salinan akte dengan nomor dan tanggal yang sama.
"Namun, terdapat perbedaan hak di mana yang pertama adalah Akte Jual Beli rumah dan pelepasan hak, sedangkan yang kedua, Akte Jual Beli rumah dan pengoperan hak," kata Iwan.
Selain itu, pada saat pengukuran dan peninjauan di lapangan, pihak RT/RW serta kelurahan tidak pernah diinformasikan.
Begitu juga dengan warga yang tidak melihat adanya petugas BPN yang melakukan pengukuran sehingga diduga adanya permainan rekayasa oknum mafia tanah.
Warga pun meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pendampingan guna memberantas mafia tanah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/16/06041411/curiga-ada-cacat-prosedur-warga-gunung-sahari-khawatir-rencana-eksekusi