JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Jakarta Siti Hajar membenarkan salah satu guru pelajaran olahraga berinisial HT menganiaya murid yang berinisial RH (18).
Menurut Siti Hajar, penganiayaan itu bermula dari adanya laporan kasus perundungan di sekolah tersebut.
Siti berujar RH menjadi korban penganiayaan HT karena awalnya mendapatkan laporan adanya dugaan pemalakan dan perundungan yang dilakukan murid kelas XII terhadap adik kelasnya.
Menurut Siti, laporan perundungan terhadap adik kelas itu datang dari wali murid.
"Setelah kami dalami, muncul dua nama siswa, dari dua nama tersebut. Ada nama yang bersangkutan RH itu," kata Siti dilansir dari Antara, Senin (15/8/2022).
Pihak sekolah pun mengonfirmasi kepada RH yang diduga melakukan pemalakan terhadap adik kelasnya itu.
Sementara itu, salah satu guru mata pelajaran otomotif di SMKN 1 Jakarta, Ridho, mengaku mendengar suara benturan di tempat HT diduga melakukan penganiayaan terhadap RH.
Hanya saja, ia tidak mengetahui asal suara benturan tersebut dan mencoba menanyakan pada beberapa murid.
Setelah mendengar suara benturan itu, Ridho melihat RH mengalami luka pada bagian pelipis mata. "Saya melihat RH ada benjol sedikit di alis," kata dia.
Menurut Ridho, RH merupakan murid yang memiliki kepribadian sama dengan pelajar-pelajar lainnya ketika di sekolah.
Adapun orang tua RH, Ramdhani, menceritakan bahwa anaknya mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan setelah diduga dianiaya oleh guru olahraga.
"Anak saya mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan, terus bibirnya juga terluka berdarah. Kami juga sudah visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)," kata dia.
Menurut Ramdhani, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (12/8/2022). Ia pun sudah membuat laporan ke Polsek Sawah Besar atas kejadian ini.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sawah Besar, Ajun Komisaris (AKP) Patar Mula Bona tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan guru terhadap murid itu.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor (RH) dan saksi atau kawan korban. Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan," kata Patar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/16/06441221/guru-smkn-1-jakarta-diduga-aniaya-murid-wakil-kepsek-karena-ada-laporan