JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang melibatkan Alfamart dengan ibu pencuri cokelat bernama Mariana berujung damai.
Mariana akhirnya meminta maaf karena telah mencuri tiga cokelat dan dua sampo dari gerai Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang.
Ia juga meminta maaf karena telah mengancam karyawan Alfamart bernama Amelia yang memergoki dan merekam aksinya dengan UU ITE.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan dalam menggunakan UU ITE sebagai alat untuk mengancam.
"Sebaiknya sarana dan pola UU ITE jangan disalahgunakan oleh masyarakat," kata Indriyanto kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Indriyanto mengatakan, saat ini sudah ada pengecualian dalam UU ITE bahwa suatu tindakan yang diviralkan tak bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik apabila memang unsur pidananya terbukti.
"Tidak ada delik penyebaran apabila delik pokok sebagai actus reus memang terbukti sebagai fakta perbuatan yang melanggar hukum," kata Indriyanto.
Hal itu, kata dia, merupakan amanah dari UU ITE dan juga Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri tanggal 23 Juni 2021.
"Ini untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap korban terhadap laporan balik dari terduga pelaku," katanya.
Indriyanto menambahkan, kasus ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi penegak hukum agar tidak sembarangan dalam memproses laporan yang terkait dengan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Polisi, kata dia, harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah ada tindak pidana yang dilakukan.
"Perlu pemahaman aparat penegak hukum dalam melakukan implementasi UU ITE yang benar dan on basis of Law," kata Indriyanto.
Kasus pencurian ini terjadi di gerai Alfamart Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Cisauk, Tangerang, pada Sabtu (13/8/2022).
Aksi Mariana mencuri cokelat dan sampo itu dipergoki dan direkam oleh karyawan Alfamart.
Mariana lalu mengembalikan barang berupa cokelat dan sampo yang ia curi, serta membayar denda.
Keesokan harinya, Mariana terkejut saat mengetahui videonya yang terpergok mencuri cokelat itu viral di media sosial.
Ia bersama pengacaranya lalu kembali mendatangi Alfamart Sampora dan mengancam karyawan Alfamart itu dengan UU ITE.
Akhirnya, karyawan Alfamart bernama Amelia pun menyampaikan permohonan maaf.
Dalam video yang viral, Amelia menyampaikan permintaan maaf sambil diapit oleh Mariana dan pengacaranya.
Alfamart pun tak terima dengan perlakuan Mariana terhadap karyawannya itu.
Menggandeng kantor pengacara Hotman Paris Hutapea, Alfamart melaporkan Mariana ke polisi.
Ada dua laporan yang disampaikan, yakni terkait pencurian dan pengancaman.
Namun kasus ini akhirnya berakhir damai setelah mediasi yang berlangsung di Polres Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022) malam.
Dalam kesempatan itu, anak dari Mariana, Ivana Valenza, menyampaikan permohonan maaf di hadapan awak media.
Ivana mengakui perbuatan ibunya mencuri di gerai Alfamart Sampora dan mengintimidasi pegawai Alfamart.
"Saya mengakui bahwa ibu saya telah melakukan pencurian tiga buah cokelat dan dua buah sampo. Telah melakukan pengancaman terhadap saudari Amelia. Saya mohon maaf dengan sangat kepada saudara Amelia dan keluarganya," ujar Ivana.
Amelia pun menyatakan kesediaannya memafkan Mariana.
"Saya Amelia karyawan Alfamart saya sudah memaafkan Ibu Mariana , Kak Ivana, dan Pak Amir. Semua masalah ini sudah selesai secara kekeluargaan," tutur Amelia.
Alfamart pun akhirnya mencabut laporan terhadap Mariana.
Berkait kasus tersebut, Kapolres Tangerang selatan AKBP Sarly Sollu dalam jumpa pers mengatakan bahwa pelaku memiliki kebiasaan tanpa sadar mengutil barang belajaan.
Bahkan, kata Sarly, pihak keluarga pelaku menyebutnya sebagai "kelainan".
"Kami ketahui bahwa keterangan dari keluarganya ataupun suaminya bahwa memang terlapor Ibu M ini memang sedikit ada kelainan tetapi bukan ODGJ," ujar Sarly
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/16/13334511/pelajaran-dari-kasus-alfamart-vs-pencuri-cokelat-jangan-gampang-salah