JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ima Mahdiah menyayangkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru SMKN 1 Jakarta terhadap siswa.
Ima menegaskan, tindak kekerasan sejatinya tak boleh dilakukan di area sekolah.
"Ini (tindak kekerasan) sangat disayangkan, tidak boleh ada tindak kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah," tuturnya, melalui pesan singkat, Selasa (16/8/2022).
Dalam kasus ini, siswa berinisial RH (18) diduga dianiaya oleh gurunya, HT. Orangtua RH telah melaporkan dugaan penganiayaaan itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sawah Besar pada 13 Agustus 2022.
RH diduga dianiaya oleh HT karena telah merundung adik kelas. Menurut Ima, jika terbukti melakukan perundungan, seharusnya RH diberikan sanksi yang disesuai. Anggota Fraksi PDI-P itu menuturkan, RH tak seharusnya dianiaya.
"Jika murid tersebut (RH) salah, maka tindak dengan aturan yang berlaku, bukan dengan kekerasan seperti itu," kata Ima.
Ima menambahkan, stigma terkait SMK merupakan lingkungan yang keras harus dihapuskan. "Kami juga harus menghapus stigma bahwa SMK adalah lingkungan sekolah yang keras," ucapnya.
Sementara, anggota Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak meyakini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal menyelidiki kasus tersebut.
"Kami percayakan Disdik (DKI) untuk mempelajari dan menindaklanjuti kasus ini. Karena, sementara baru laporan sepihak orangtua (RH)," kata dia.
Gilbert turut menyinggung kejelasan soal RH yang diduga sempat merundung adik kelasnya. Karena itu, ia mengaku hendak menunggu pemeriksaan lengkap dari kepolisian.
"Soal data bahwa ada lagi siswa lain yang di-bully oleh siswa yang dipukul (RH), kami belum tahu. Kasus ini masih bisa berkembang, kami tunggu pemeriksaan polisi," urai Gilbert.
Diberitakan sebelumnya, RH mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan setelah diduga dianiaya oleh HT.
"Anak saya mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan, terus bibirnya juga terluka berdarah. Kami juga sudah visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)," ujar orangtua RH, Ramdhani.
Menurut Ramdhani, anaknya dianiaya pada Jumat (12/8/2022). Awalnya, HT mendapatkan laporan bahwa RH melakukan pemalakan dan perundungan terhadap adik kelasnya.
"Anak saya dipanggil pada saat belajar ke ruangan guru, tiba-tiba ditanya kenapa? Anak saya bingung dia bilang 'tidak tahu', anak saya langsung ditempeleng, dipukul dadanya," katanya.
Tak hanya dipukul, lanjut Ramdhani, RH juga didorong ke lemari yang berada di ruangan itu hingga tersungkur ke lantai sebelum diinjak oleh guru tersebut.
Ramdhani mengungkapkan, dia menemani RH melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Sawah Besar.
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, RH ditemani oleh orangtuanya melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sawah Besar pada 13 Agustus 2022.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor (RH) dan saksi atau kawan korban," kata Patar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/16/14593351/guru-smkn-1-jakarta-diduga-aniaya-siswa-anggota-dprd-kekerasan-tak-boleh