Salin Artikel

Polisi Hentikan Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Korban dan PT Indocertes Sepakat Berdamai

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus penyekapan seorang pengusaha berinisial AHS (44) dan istrinya di Margo Hotel, Jalan Margonda Raya, Depok, berujung damai.

Sebagai informasi, korban telah melayangkan dua laporan polisi (LP) terkait dugaan kasus penggelapan dan penyekapan tertanggal 27 Agustus 2021 dan 31 Agustus 2021.

Namun, Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua LP tersebut, yang sebelumnya sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menanggapai hal itu, Kuasa hukum PT Indocertes, Junfi mengaku telah menerima surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan dari kepolisian.

Surat itu, kata Junfi, membuat kliennya bersyukur lantaran pihak pelapor telah bersepakat untuk berdamai.

"Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet (AHS)," ujar Junfi dalam keterangan resminya, Selasa (16/8/2022).

Jufri menuturkan, penghentian penyidikan ini telah memberikan kepastian hukum terhadap kliennya yakni, PT Indocertes dan Krinawati selaku pemilik perusahaan tersebut.

Terlebih, ia mengaku kliennya telah mengalami kerugian secara materil maupun non-materil.

"Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non-materi yang luar biasa akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati," kata Junfi.

Sementara itu, perwakilan keluarga AHS, Bonar mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kedua LP itu merupakan keputusan yang baik bagi kedua belah pihak.

"Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restorative justice," ujar Bonar.

Bonar mengatakan, perkara yang dijalani sepupunya terbilang cukup lama sehingga membuat kondisi AHS sangat tertekan, baik secara psikis maupun materil.

“Sepupu saya (AHS) sangat dirugikan selama proses hukum dua perkara itu. Baik secara psikis maupun materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi dua perkara itu," kata Bonar.

"Dengan adanya akta kesekapan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,” tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, AHS dan istrinya disekap di The Margo Hotel Depok atau Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok selama tanggal 25-27 Agustus 2021.

Polisi menyebutkan, penyekapan ini dilakukan oleh sejumlah pelaku yang ingin menyita aset-aset AHS yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.

"(Korban) diminta untuk menunjukan aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan, berupa rumah, berupa kendaraan," kata  Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan pada Senin (30/8/2021).

Pada hari ketiga, terjadi konfrontasi antara korban dan para pelaku. Korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.

Yogen menyebutkan uang yang diperkarakan oleh para pelaku mencapai Rp 73 miliar untuk sebuah proyek.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/16/22251151/polisi-hentikan-kasus-penyekapan-pengusaha-di-depok-korban-dan-pt

Terkini Lainnya

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke