Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan remisi secara simbolis kepada tiga warga binaan yang dinyatakan bebas di Balai Kota, Depok, Rabu (17/8/2022) kemarin.
"(Sebanyak) 989 orang, alhamdulillah mendapatkan remisi, besarannya mulai dari 15 hari sampai 5 bulan," kata Kepala Rutan Kelas 1 Depok Andi Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Adapun total warga binaan di Rutan Kelas 1 Depok adalah 1.277 orang.
Andi menyebut, sembilan dari ratusan orang yang menerima remisi langsung dinyatakan bebas.
"Sembilan orang langsung bebas, 20 orang sedang menjalani asimilasi di rumah, dan 35 orang remisi umum (RU) kategori II menjalani subsider," kata Andi.
Sebanyak 607 warga binaan yang mendapat remisi terjerat perkara pidana khusus, sementara 382 lainnya perkara pidana umum.
"Pidana umum itu meliputi narkotika, perlindungan anak, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, pemerasan, memalsukan surat, kesusilaan, penadahan, perbankan, mata uang, KDRT, transaksi elektronik, cipta kerja, pornografi, perjudian, senjata tajam, perusakan, lalu lintas dan berita bohong," terang dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/18/12204211/989-warga-binaan-rutan-kelas-1-depok-dapat-remisi-hut-ke-77-ri