Cara Daftarkan Rumah yang Jadi Sarana Pendidikan Keagamaan di Jakarta Bebas PBB-P2
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2022, ada syarat yang harus dipenuhi pemilik jika ingin dibebaskan dari PBB-P2, salah satunya yakni mendapatkan verifikasi dari Kementerian Agama.
"Kami berikan pembebasan atas pajaknya, caranya adalah mereka harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian Agama," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (17/8/2022).
Berikut tata cara untuk mendapatkan pembebasan pajak bagi rumah yang digunakan untuk sarana pendidikan keagamaan:
- Diberikan berdasarkan pengajuan permohonan oleh wajib pajak atas obyek pajak untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan.
- Permohonan melengkapi dokumen seperti:
- fotokopi kartu tanda penduduk/identitas pemohon atau yang dikuasakan
- SPPT PBB-P2 atas obyek yang dimohonkan
- surat keterangan terdaftar yang terbaru dari Kementerian Agama
- rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual per obyek pajak
- Hal di atas dilaksanakan sepanjang surat keterangan terdaftar atas kegiatan keagamaan dan Kementerian Agama masih berlaku.
- Kemudian, dokumen persyaratan diajukan secara online kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi obyek pajak melalui situs web pajakonline.jakarta.go.id.