Salin Artikel

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino divonis enam bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Putusan itu ditetapkan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022) siang.

Dijelaskan bahwa hal yang memberatkan putusan terhadap kedua terdakwa adalah perbuatan mereka yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa adalah perselisihan yang berujung pada penganiayaan itu disebabkan karena salah paham.

"Hal yang meringankan, perbuatan Rico Valentino diakibatkan oleh salah paham yang melihat temannya Chika sedang menangis sehingga terdakwa ingin melindungi temannya," kata Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah.

"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh keinginan melindungi dan membantu temannya yaitu terdakwa dua Rico Valentino," lanjutnya.

Untuk diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Dengan demikian, Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman pidana masing-masing  enam bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Putra Siregar dan terdakwa dua, Rico Valentino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata hakim ketua.

Putusan tersebut akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama proses persidangan.

"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Kelima Membebani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," sambungnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/18/16462621/putra-siregar-dan-rico-valentino-divonis-6-bulan-penjara-ini-hal-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke