Pemeriksaan itu selayaknya dilakukan menyusul dugaan keterlibatan empat perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya dalam rekayasa kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Harusnya bisa segera diperiksa. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Menurut Bambang, ada beleid di internal Polri yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.
Dia mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
"Kemudian, ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim," ujar Bambang.
Selain itu, lanjut Bambang, dalam Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 itu tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi Ini bukan soal tepat atau tidak tepat, tapi soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," ungkap Bambang.
Diberitakan sebelumnya, empat Pamen Polda Metro Jaya dikurung di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keempat pamen Polda Metro Jaya itu ditahan di Biro Provos Mabes Polri, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8/2022) malam.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," kata Dedi dikutip dari Antara, Sabtu (13/8/2022).
Namun, Dedi tidak menyebutkan identitas keempat perwira menengah Polda Metro Jaya tersebut.
Dengan ditahannya empat perwira menengah Polda Metro Jaya, hingga kini ada 16 perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
"Jumlah sampai dengan hari ini (Sabtu) ada 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus," ungkap Dedi.
16 perwira tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provos Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan enggan berkomentar lebih jauh soal dugaan pelanggaran dan penahanan empat anggota Polda Metro Jaya tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa penyampaian informasi terkait hal itu merupakan kewenangan Timsus Polri yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadi J.
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu ditarik ke Polda Metro Jaya.
Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam dua laporan ini, Brigadir J sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (9/8/2022) mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan TKP pembunuhan Brigadir J.
Pada saat itu, Kapolri juga mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/19/10122461/pengamat-kapolda-metro-seharusnya-diperiksa-soal-keterlibatan-4