BEKASI, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi masih membatasi jumlah kunjungan keluarga yang ingin membesuk warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Hensah menuturkan, pihaknya masih menunggu surat edaran terbaru dari Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah hampir satu bulan, namun memang karena dari edaran bapak Dirjen, yang berkunjung masih keluarga inti, seperti bapak, ibu, anak dan istri," ujar Hensah usai upacara Hari Jadi Kemenkumham di Lapas Bulak Kapal, Jumat (19/8/2022).
Selain dari keluarga inti warga binaan, ia menyebut masih ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi pengunjung.
"Pengujung masih terbatas dan ada syarat tambahan, pengunjung harus divaksin Covid-19 dosis booster misalnya," tuturnya.
Karena syarat tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Bulak Kapal menghitung, hanya ada 30-40 warga binaan yang dikunjungi oleh masing-masing keluarganya setiap hari.
Adapun jam kunjungan juga masih terbatas, mulai dari jam 09.00-11.00 WIB untuk jam besuk pagi. Sementara untuk jam besuk sore, dimulai sejak pukul 13.00-15.00 WIB dengan waktu kunjungan 30 menit untuk setiap orang.
"Waktu kunjungan 30 menit per orang, mulai hari Senin-Kamis. Sementara akhir pekan, hanya menerima titipan barang saja," ujar Hensah.
Ia beralasan dengan terbatasnya jumlah kunjungan itu, maka diharapkan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal dapat ikut meningkatkan pelayanan untuk warga binaan.
"Untuk itu, pelayanan-pelayanan yang lain, bisa dirasakan oleh masyarakat, baik warga binaan ataupun masyarakat keluarga narapidana juga bisa merasakan peningkatan pelayanan dari Lapas Bulak Kapal Bekasi," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/19/11472461/lapas-bulak-kapal-masih-batasi-jumlah-kunjungan-keluarga-warga-binaan