Salin Artikel

Tiga Pemuda Diduga Lempari Kereta dengan Batu, PT KAI Ancam Pidanakan Pelaku

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam aksi pelemparan batu ke arah KA Argo Parahyangan oleh sejumlah pemuda di kawasan Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chaerunnisa mengatakan, aksi tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku.

"Daop 1 Jakarta mengecam aksi pelemparan batu yang terjadi pada video tersebut, karena tindakan itu dapat membahayakan perjalanan dan dapat menimbulkan korban," ujar Eva, dalam keteranganya, Jumat (19/8/2022).

Eva mengatakan, PT KAI akan melaporkan pelaku pelemparan batu maupun tindakan vandalisme ke kepolisian.

Ia mengingatkan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 194 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ungkap Eva.

Dalam Pasal 180 UU Perkeretaapian disebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Adapun video sejumlah pemuda yang melempari kereta dengan batu beredar di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat tiga pemuda duduk area perlintasan kereta kawasan Gunung Antang. Kemudian, mereka melempar batu beberapa kali ke KA jarak jauh yang melintas.

Pada keterangan video disebutkan, rangkaian kereta yang sedang melintas itu adalah KA Argo Parahyangan.

Kepala Kepolisian Sektor Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, polisi sudah mendatangi lokasi kejadian. Namun, polisi belum mendapatkan informasi soal keberadaan para pemuda tersebut.

"Kami sudah cek di sekitaran lokasi, enggak ada info. Bisa juga (itu pemuda) dari seberang Jatinegara," kata Tedjo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/19/15090811/tiga-pemuda-diduga-lempari-kereta-dengan-batu-pt-kai-ancam-pidanakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke