Salin Artikel

Bebas dari Dakwaan Pungli, Warga Pulau Pari Tuntut Ganti Rugi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, berharap penegak hukum segera mengganti kerugian seusai bebasnya mereka dari dakwaan terkait pungutan liar terhadap wisatawan.

Dilansir Kompas.id, dua warga atas nama Edo dan Bobby kini tengah menjalani persidangan praperadilan.

Sidang itu terkait tuntutan ganti kerugian dan pemulihan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutus bebas nelayan Pulau Pari itu karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk ke Pantai Pasir Perawan pada 5 Oktober 2018.

Pada April 2022, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan itu setelah menggagalkan kasasi dari jaksa penuntut umum yang terbit pada 26 Februari tahun ini.

Sementara itu, selama menjalani proses hukum, mereka dan keluarganya mengalami kerugian baik materi maupun nonmateri.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Edo dan Bobby dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (21/8/2022).

”Selama menjalani proses hukum, keduanya kehilangan penghasilan untuk menghidupi kebutuhan keluarganya, mendapatkan stigma negatif, dan mengalami tekanan psikologis. Untuk itu, lewat praperadilan ini, kami menuntut negara untuk memberikan restitusi dan rehabilitasi bagi kedua warga tersebut,” ujar Rasyid Ridha, kuasa hukum dua warga Pulau Pari dan perwakilan LBH Jakarta.

Untuk mempertegas tuntutan warga kepada penegak hukum, sejumlah warga Pulau Pari akan beraksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin hari ini. 

Aksi ini akan didampingi lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta.

”Sudah sepatutnya majelis hakim mengabulkan permohonan warga Pari korban kriminalisasi tersebut. Selain mengganti kerugian yang telah dialami warga, pengabulan permohonan tersebut juga sebagai efek jera pada negara ataupun korporasi yang tengah berkonflik dengan masyarakat,” kata juru kampanye Walhi Jakarta, Rehwinda Naibaho.

Kriminalisasi yang dialami warga Pulau Pari itu berawal saat Bobby atau yang bernama asli Mustaghfirin, Mastono alias Baok, dan Edo atau bernama asli Bahrudin ditangkap pada Maret 2017 oleh anggota Kepolisian Resor Kepulauan Seribu.

Ketiganya dituduh menarik pungli berupa uang masuk Pantai Perawan sebesar Rp 5.000 per orang jika tanpa melalui agen dan Rp 3.500 per orang jika melalui agen.

Ketua RT 001 Kelurahan Pulau Pari Edi Mulyono, sebagaimana dikutip dari Kompas.id (5/6/2017), mengatakan, warga di sana memang memungut dana dari wisatawan, tetapi itu sumbangan pengelolaan wisata Pantai Perawan yang kemudian dikembalikan lagi kepada para wisatawan dalam bentuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

”Tidak ada pemaksaan dan penggunaan kekerasan saat meminta sumbangan,” katanya.

Sementara itu, penegak hukum tetap memproses mereka dengan dakwaan pemerasan dengan kekerasan, seperti diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Setelah ditahan selama enam bulan, mereka kemudian diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Walhi Jakarta menduga, kriminalisasi terhadap warga tersebut tidak terlepas dari konflik perampasan lahan oleh korporasi di Pulau Pari.

Konflik lahan antara warga dan korporasi juga terjadi sekitar tahun 2017. Sulaiman, seorang pengelola penginapan rumahan (homestay), pernah menjadi korban sengketa lahan dengan pemilik PT Bumi Pari Asri, Pintarso Adijanto.

Polisi menetapkan Sulaiman sebagai tersangka sejak 6 September 2017 dengan Pasal 385 juncto Pasal 167 KUHP.

Anggota tim hukum Selamatkan Pulau Pari, Tigor Hutapea, menyebut, setidaknya 102 orang di Pulau Pari terancam pidana dengan tuduhan penyerobotan lahan sampai 2018.

Berita ini  telah tayang di Kompas.id dengan judul "Bebas dari Dakwaan Pungli, Warga Pulau Pari Tuntut Ganti Kerugian"

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/22/06511251/bebas-dari-dakwaan-pungli-warga-pulau-pari-tuntut-ganti-rugi

Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke