JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia Ade Armando akan membacakan pembelaan atau pleidoi dalam sidang pada Senin (29/8/2022).
Enam terdakwa dalam kasus ini yaitu, Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Awalnya, salah satu kuasa hukum meminta sidang pleidoi digelar pada Rabu (31/8/2022).
"Terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), maka kami akan melakukan pleidoi minggu depan dengan hari yang sama (Rabu)," kata salah satu kuasa hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Namun, Hakim ketua, Dewa Ketut Kartana meminta jadwal sidang itu dipercepat. Pasalnya batas masa penahanan terdakwa yakni 5 September 2022.
"Saudara saya kasih kesempatan, hari Senin (29/8/2022) pleidoi dan hari Kamis (1/9/2022) putusan," kata dia.
Kuasa hukum terdakwa dan JPU pun menyetujui sidang pleidoi digelar pada Senin pekan depan.
Dalam kasus ini, enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut pida penjara selama dua tahun.
Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyampaikan, hal-hal yang memperberat tuntutan yakni perbuatan terdakwa membahayakan nyawa orang lain.
Kemudian hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, serta bersikap kooperatif.
"Para terdakwa berjanji tidak mengulangi (perbuatannya) lagi, para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban. Khusus terdakwa 4 (Al Fikri Hidayatullah) dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban," ucap Jaksa.
Diketahui Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika terjadi kericuhan, massa mahasiswa yang mengenakan jas almamater mundur ke arah timur, sedangkan sekelompok orang berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda seperti botol air minum kemasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/24/17461331/senin-pekan-depan-kuasa-hukum-terdakwa-pengeroyok-ade-armando-sampaikan