Polisi lalu menangkap tiga orang pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, judi sabung ayam tidak dilakukan setiap hari. Praktik judi itu biasanya dilakukan hanya pada waktu tertentu, yaitu Sabtu dan Minggu.
"Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan," kata Raden.
Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri.
Namun, tiga orang pelaku dengan barang bukti 11 ekor ayam dan belasan sepeda motor berhasil diamankan.
"Kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai," jelas Raden.
Raden menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi.
Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus judi sabung ayam merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan Polri.
"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada (judi)," kata Raden.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/24/18180571/polisi-gerebek-tempat-judi-sabung-ayam-di-tangerang-3-pelaku-ditangkap