JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda beramai-ramai menindak praktik perjudian di wilayahnya. Tak terkecuali jajaran Polda Metro Jaya.
Sejumlah lokasi yang digunakan sebagai tempat judi konvensional hingga kantor operasional situs judi online pun digerebek oleh petugas.
Terbaru, ada dua kantor judi online di Tangerang yang digerebek oleh Polsek Ciledug dan Polsek Neglasari.
Selain itu, terdapat tempat judi konvensional menggunakan kartu remi yang juga digerebek oleh Polsek Bekasi Utara. Enam orang pemainnya langsung ditangkap berikut barang buktinya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun mengingatkan seluruh jajarannya dari tingkat Polsek hingga Polres untuk menindak tegas segala praktik perjudian di DKI Jakarta dan kota-kota penyangga.
"Seperti arahan Bapak Kapolri, semua yang bersifat kejahatan jangan tanggung-tanggung untuk diberantas apa pun bentuknya," ujar Fadil dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Ancaman pencopotan dari Kapolri
Adapun sejumlah penggerebekan itu dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas segala tindak kriminal. Salah satu yang paling tegas disebutkan adalah perjudian, baik secara online maupun konvensional.
Dia memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang memasang badan untuk melindungi aktivitas haram tersebut.
"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022).
Sigit menekankan bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupun konvensional, harus ditindak tegas.
Dia bahkan mengancam akan mencopot kapolres, direktur, hingga kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis.
2 kantor judi online di Tangerang Digerebek
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, terdapat dua lokasi kantor operasional judi online di wilayah Tangerang yang digerebek pada Selasa (23/8/2022) malam dan Rabu (24/8/2022) dini hari.
Dalam penggerebekan pertama, terdapat delapan orang yang ditangkap dari kantor operasional judi online di ruko wilayah Cipondoh tersebut.
"Sebanyak delapan orang dan sejumlah barang bukti komputer sudah diamankan untuk diperiksa," ujar Zulpan, Rabu (23/8/2022).
Selain itu, terdapat lima orang lainnya yang ditangkap dalam penggerebekan kantor judi online kedua di salah satu apartemen wilayah Neglasari, Tangerang.
Dari lokasi tersebut, kata Zulpan, penyidik menyita seperangkat komputer dan 23 unit ponsel yang diduga digunakan untuk operasional situs judi online.
"Ditemukan lima orang pelaku yang berperan sebagai admin, berikut dengan tiga unit komputer. kemudian 23 unit ponsel yang digunakan untuk operasional judi online," kata Zulpan.
Pemain judi kartu ditangkap
Tak hanya judi online, kepolisian juga turut menggerebek tempat judi kartu di Pasar Harapan Jaya, Bekasi. Sebanyak orang pemain ditangkap oleh jajaran Polsek Bekasi Utara pada Rabu (24/8/2022).
"Keenam pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek beserta dengan barang bukti kartu remi dan sejumlah uang tunai," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Erna, keenam pelaku diduga kuat bermain kartu dengan menggunakan taruhan uang.
Keenamnya pun kini sedang diperiksa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam rangka pengembangan.
"Polisi selanjutnya melakukan pendataan, barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai yang dijadikan sebagai taruhan juga turut kami sita," jelas Erna.
"Apabila terbukti melakukan praktik p'perjudian, keenamnya akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta rupiah," jelas Erna.
Markas judi di PIK digerebek
Beberapa hari sebelumnya, yakni pada 12 Agustus 2022, Polda Metro Jaya juga menggerebek kantor operasional judi online di ruko Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebekan dilakukan penyidik Unit 5 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap 78 orang dari ruko yang dijadikan kantor operasional situs judi online di Tanah Air.
"Iya benar, telah dilakukan pengungkapan kasus judi online pada 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB. TKP-nya di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania. Yang diamankan ada 78 orang," ujar Auliansyah, Jumat (12/8/2022).
Terkait penggerebekan dan penangkapan ini, Polda Metro Jaya belum mengungkap identitas maupun peran dari 78 orang tersebut.
Dalam wawancara terpisah, Zulpan mengatakan sudah ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus judi online di wilayah PIK tersebut.
Namun, dia menolak menjelaskan lebih lanjut soal berapa jumlah dan sosok tersangka tersebut.
"Dari 78 itu, di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," kata Zulpan.
"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi online di tengah masyarakat," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/25/09052181/maraknya-penggerebekan-judi-usai-ancaman-dicopot-kapolri-dari-judi-online