TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti dari 223 perkara pidana yang terjadi selama periode 2020-2022.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 Miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tangsel pada Kamis (25/8/2022) pagi.
"Pemusnahan barang bukti selama kurun waktu tiga tahun. Jumlah total semuanya sekitar Rp 5 Miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Aliansyah, di Kantor Kejari Tangsel, Kamis.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis ganja senilai Rp 170 juta, sabu-sabu senilai Rp 3,8 miliar, dan tembakau sintetis sekitar Rp 115 juta.
Kemudian, uang palsu senilai Rp 910 juta dan 24 lak uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS), 125 lembar pecahan 100 dolar AS, serta barang bukti lainnya yang tidak dapat diperkirakan nilainya.
Aliansyah menuturkan, perkara terkait seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Selama tiga tahun ini ada 223 perkara yang kita musnahkan, semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur dia.
Aliansyah mengatakan, nilai barang bukti yang mencapai Rp 5 Miliar menunjukkan bahwa tren tindak pidana di wilayah Tangerang Selatan sangat tinggi.
Karena itu, Aliansyah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran tindak pidana.
"Supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, tidak terjadi tindak pidana di wilayah hukum kita ini," pungkas dia.
Dalam kegiatan itu turut hadir Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahtjo, dan Kepala BNN Kota Tangsel Renny Puspita Sari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/25/15315811/kejari-tangsel-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-uang-palsu