Masril ditangkap polisi setelah mengunggah ulang konten yang viral di media sosial berisi kalimat "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo".
"Iya betul (ditangkap). Alasan (penangkapan) nanti itu penyidik kalau alasannya," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/8/2022).
Zulpan mengatakan, saat ini warga Pekanbaru itu sudah ditahan selama 20 di rutan Polda Metro Jaya, sejak ditangkap.
"Sudah ditahan 20 hari," ucap Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Masril ditangkap pada Minggu (31/7/2022) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Masril ditangkap polisi akibat mengunggah konten di TikTok terkait Irjen Ferdy Sambo. Dalam unggahan itu juga disebut nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Konten yang diunggah Masril berisi soal dugaan aktivitas perjudian yang melibatkan oknum polisi.
Materi konten itu disebut berasal dari cuitan akun Twitter @opposite6890.
Dalam unggahannya, Masril memberi judul "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo", dengan tagar #BerantasJudiOnline.
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia (Masril) mem-posting ulang terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya," kata kuasa hukum Masril, Suroto, kepada wartawan saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (23/8/2022).
Namun, penangkapan Masril disebut tidak dilengkapi alat bukti yang kuat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/25/20090691/warga-pekanbaru-ditangkap-usai-buat-konten-terkait-ferdy-sambo-pelaku