JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil berinisial KM diduga melakukan kekerasan terhadap sopir bus transjakarta di Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) malam.
Belakangan diketahui sosok KM merupakan aktor yang memiliki nama lengkap Khafi Maheza.
"Iya, berdasarkan keterangan yang bersangkutan demikian. Tapi kurang tahu apakah aktor, atau peralatan atau yang lainnya," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).
Khafi diduga menampar sopir bus transjakarta karena emosi. Mereka sempat terlibat cekcok setelah berebut jalan hingga saling menyerempet. Video cekcok antara Khafi dan pengemudi transjakarta beredar di media sosial.
Dalam video tersebut tampak Khafi menghampiri bus transjakarta dan terlibat adu mulut. Tak lama kemudian, Khafi menampar wajah pramudi tersebut.
Menyerahkan diri
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melaporkan Khafi atas dugaan kekerasan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (27/8/2022).
Keributan yang terjadi di persimpangan Ragunan itu juga disebut tidak disebabkan kesalahan dari sopir bus transjakarta.
Pada Jumat malam, Khafi datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri.
"Iya sudah diamankan. Tadi malam jam 22.00 WIB yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres," ujar Yandri.
Berebut lajur
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Khafi melakukan kekerasan kepada pramudi transjakarta itu karena emosi. Pemicunya yakni berebut lajur jalan.
"Berdasarkan keterangan tersangka karena emosi, karena berebut lajur jalan," ucap Yandri.
Yandri juga memastikan Khafi bukan keluarga polisi meski terdapat stiker anggota Polri yang melekat di kendaraan.
"Yang bersangkutan bukan keluarga polisi," ucap Yandri.
Ditetapkan tersangka dan ditahan
Polisi telah menetapkan Khafi sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik terkait kekerasan yang dilakukannya kepada sopir transjakarta itu.
"Kemarin sore, hasil gelar perkara, status (pelaku) KM sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Yandri, Minggu (28/8/2022).
Yandri mengatakan, Khafi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Sabtu malam. Khafi ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
"Sudah ditahan mulai tadi malam," ujar Yandri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/29/08042041/sederet-fakta-pengendara-mobil-tampar-sopir-transjakarta-pelaku-emosi