TANGERANG, KOMPAS.com - HG, salah seorang korban kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz, mengaku sempat depresi usai diteror sejumlah buzzer.
Pernyataan itu disampaikan HG saat sidang pemeriksaan saksi kasus Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (29/8/2022).
"Sampai saya depresi selama tujuh bulan. Enggak mau makan, enggak minum, enggak kuat. Karena teror itu dan ada ancaman juga yang mau bunuh saya," ujar HG di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.
HG menduga, ia diteror usai nomor ponselnya disebar Indra Kenz lantaran dia pernah berusaha memutus rantai trading Binomo.
Mulanya, HG mengirimkan pesan langsung ke akun Instagram Indra Kenz, meminta agar modal kompensasi yang telah ia habiskan selama trading dikembalikan.
Namun karena tidak kunjung ada kepastian, HG kemudian mengirimkan pesan langsung secara satu per satu kepada followers Indra di Instagram yang berisi ajakan berhenti trading.
"Karena saya berinisiatif menyelamatkan Indonesia Raya bahwa ini penipuan. Tiap akun yang follow akunnya Indra Kesuma, itu saya chat satu-satu itu jangan trading Binomo. Itu penipuan. Drama licik Indra Kesuma ini berbahaya," jelas HG.
Menurut HG, aksi teror yang dialaminya dilakukan oleh buzzer pendukung Indra Kenz.
Selain dianggap menyebarkan teror, buzzer tersebut juga dituding sebagai peretas yang meretas akun media sosial Instagram dan Telegram milik HG.
Selama trading di Binomo, HG mengalami kerugian total mencapai Rp 656 Juta.
Dalam sidang kedua pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa menghadirkan empat orang saksi yang merupakan korban kasus Binomo.
Sidang dimulai dengan beberapa pertanyaan yang dilontarkan Hakim kepada para saksi.
Pertanyaan tersebut hampir sama dengan sidang pemeriksaan saksi sebelumnya yang digelar pada Jumat (26/8/2022).
Di antaranya mengenai kapan mereka bergabung di Binomo, apa alasan mereka bergabung, dan berapa total kerugian yang dialami.
Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total kerugian Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/29/16284701/korban-binomo-indra-kenz-mengaku-depresi-berbulan-bulan-usai-terima
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan