Adapun pelaksanaan Instruksi Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor e-3001 Tahun 2022 itu sudah dimulai pada Jumat (26/8/2022).
"Tentu ini ada sanksi, karena ini instruksi dan ada disiplin pegawai," kata Syafrin di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Kendati demikian, Syafrin menegaskan, sanksi ini belum bisa diterapkan karena kebijakan itu baru saja dimulai.
Sementara itu, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pegawai Dishub DKI boleh membawa kendaraan pribadi saat berkantor setiap Jumat.
Namun, kata Chaidir, kendaraan tersebut tak boleh diparkirkan di kantor.
"Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi, tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada," kata Chaidir dilansir dari Tribun Jakarta, Senin (29/8/2022).
Selain itu, Chaidir juga membolehkan pegawai Dishub menggunakan transportasi umum tiap Jumat.
"Yang enggak punya sepeda, bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot," kata Chaidir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/31/20471471/pegawai-dishub-dki-yang-tak-gunakan-sepeda-ke-kantor-pada-jumat-akan