Menurut dia, penerapan instruksi itu baik untuk membuat para pegawai menjadi lebih sehat.
"Buat kami kenapa mengeluarkan instruksi, sebagai trigger, harapannya instansi lain di lingkungan Pemprov itu juga melakukan hal yang sama," kata Syafrin di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Adapun pelaksanaan Instruksi Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor e-3001 Tahun 2022 terkait penggunaan sepeda ke kantor sudah dimulai pada Jumat (26/8/2022).
Syafrin mengaku akan memberikan sanksi apabila ada pegawai yang tidak mematuhi instruksi tersebut.
"Tentu ini ada sanksi, karena ini instruksi dan ada disiplin pegawai," kata Syafrin.
Kendati demikian, Syafrin menegaskan, sanksi ini belum bisa diterapkan karena kebijakan tersebut baru saja dimulai.
Sementara itu, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pegawai Dishub DKI juga boleh membawa kendaraan pribadi saat berkantor setiap Jumat.
Namun, kata Chaidir, kendaraan tersebut tak boleh diparkirkan di kantor.
"Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi, tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada," kata Chaidir dilansir dari Tribun Jakarta, Senin (29/8/2022).
Selain itu, Chaidir juga membolehkan pegawai Dishub menggunakan transportasi umum tiap Jumat.
"Yang enggak punya sepeda, bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot," kata Chaidir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/31/21161561/kadishub-dki-berharap-instansi-lain-ikut-instruksikan-pegawai-naik-sepeda
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan