Salin Artikel

Kadishub DKI Berharap Instansi Lain Ikut Instruksikan Pegawai Naik Sepeda ke Kantor

Menurut dia, penerapan instruksi itu baik untuk membuat para pegawai menjadi lebih sehat.

"Buat kami kenapa mengeluarkan instruksi, sebagai trigger, harapannya instansi lain di lingkungan Pemprov itu juga melakukan hal yang sama," kata Syafrin di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Adapun pelaksanaan Instruksi Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor e-3001 Tahun 2022 terkait penggunaan sepeda ke kantor sudah dimulai pada Jumat (26/8/2022).

Syafrin mengaku akan memberikan sanksi apabila ada pegawai yang tidak mematuhi instruksi tersebut.

"Tentu ini ada sanksi, karena ini instruksi dan ada disiplin pegawai," kata Syafrin.

Kendati demikian, Syafrin menegaskan, sanksi ini belum bisa diterapkan karena kebijakan tersebut baru saja dimulai.

Sementara itu, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pegawai Dishub DKI juga boleh membawa kendaraan pribadi saat berkantor setiap Jumat.

Namun, kata Chaidir, kendaraan tersebut tak boleh diparkirkan di kantor.

"Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi, tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada," kata Chaidir dilansir dari Tribun Jakarta, Senin (29/8/2022).

Selain itu, Chaidir juga membolehkan pegawai Dishub menggunakan transportasi umum tiap Jumat.

"Yang enggak punya sepeda, bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot," kata Chaidir.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/31/21161561/kadishub-dki-berharap-instansi-lain-ikut-instruksikan-pegawai-naik-sepeda

Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke