JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Polda Metro Jaya kembali terjadi.
Sejumlah polisi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke satuan tugas lain, untuk pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
Terbaru, Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar dicopot dari jabatannya. Dia pun kini dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Selain itu, terdapat Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Selatan AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya yang ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Fajar dan anggotanya pun kini masih ditahan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Pelanggaran tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan AKBP Akbar dalam menjalankan tugas dan penanganan kasus, saat menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah diganti, karena menyalahi atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Namun, Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci pelanggaran atau ketidakprofesionalan yang dilakukan AKBP Achmad Akbar.
Dia hanya mengatakan bahwa pamen tersebut saat ini dipindahtugaskan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
"Ditarik ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan," kata Zulpan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan dan sejumlah anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri karena kedapatan menyalahgunakan kewenangannya sebagai polisi.
AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya pun kini masih ditahan dalam rangka pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
"Untuk Kanit dan anggota yang diamankan sampai hari ini belum dikembalikan ke Polda Metro Jaya, masih diperiksa di Paminal Mabes Polri," ungkap Zulpan.
Zulpan belum menjelaskan secara terperinci penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh AKP M Fajar dan anggotanya.
Dia hanya mengatakan Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
Namun, Ratna sudah dipulangkan dan kembali bertugas seperti biasa karena dipastikan tidak terlibat dalam pelanggaran itu.
"Yang ditangkap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan anggotanya pada 30 Agustus, bukan Kapolsek," ungkap Zulpan.
"Kapolsek diambil keterangan oleh tim mabes polri untuk menggali keterangan. Tetapi hasil pemeriksaan, juga tidak menunjukkan ada keterlibatan," sambung dia.
Dicopot Kapolda Metro Jaya
Menyusul adanya pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Achmad Akbar, Polda Metro Jaya mencopot perwira menengah (Pamen) itu dari jabatan Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kemudian menunjuk Kompol Achmad Ardhy yang sebelumnya menjabat Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menggantikan sementara AKBP Akbar.
Penunjukan Kompol Ardhy sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, tertuang dalam surat telegram nomor ST/390/VIII/KEP/2022 yang terbit pada 29 Agustus 2022.
"Iya benar. Untuk optimalkan kinerja," kata Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Fadil sebelumnya sempat menunjuk Waksatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Purnama Oktora menjadi PS Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, keputusan itu dibatalkan dengan alasan optimalisasi kinerja anggota di tingkat Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Wakasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang semula diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan diralat/dibatalkan dan tetap sebagai Wakasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat," demikian bunyi surat tersebut.
Sedangkan untuk Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan dan anggotanya, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dan arahan lebih lanjut dari Mabes Polri.
9 Perwira dicopot terkait kasus Brigadir J
Sebelumnya, sembilan perwira Polda Metro Jaya juga dicopot dari jabatannya oleh Mabes Polri dan dimutasi ke bagian pelayanan markas. Beberapa di antaranya bahkan ditempatkan khusus (Patsus) oleh Mabes Polri.
Perwira yang terdiri dari Kapolres, Wadireskrimum dan jajarannya itu dicopot karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/1751/VIII/Kep./2022 yang terbit pada Senin (22/8/2022).
Dalam surat telegram tersebut, terdapat total 24 anggota Polri dari perwira menengah, perwira pertama, bintara, dan tamtama yang dimutasi ke Yanma Polri.
Sembilan di antaranya adalah perwira di lingkup Polda Metro Jaya, yakni:
1. Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto
2. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian
3. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
4. Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP H Pujiyarto
5. Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
6. Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rahim
7. Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dermawan Kristianus Zendrato
8. Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Bhayu Vhishesha
9. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/01/12005981/pejabat-polda-metro-dimutasi-dan-ditangkap-ada-yang-salah-gunakan