JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan sampai saat, ini jajaran DPRD DKI masih melakukan konsolidasi internal terkait pemilihan usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Kata dia, siapa saja yang akan dipilih oleh DPRD batu akan diketahui saat digelarnya rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Siapa saja nama dari DPRD DKI? Tentu akan dijawab nanti, di persidangan resmi DPRD DKI. Karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu," kata Zita melalui keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Kendati demikian, menurut Zita, seorang Pj Gubernur DKI Jakarta harus orang yang berpengalaman dan memahami Jakarta.
Kemudian, pandai dalam mengelola pemerintah daerah, khususnya terkait kondisi fenomena sosial DKI Jakarta, dan pandai berkomunikasi karena warga DKI terdiri dari banyak ras dan agama serta beragam karakter.
Pj gubernur juga harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota. Apabila merujuk UU Nomor 6 Tahun 2020, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan.
"Yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurangkurangnya IV/C," ujar Zita.
Politisi PAN ini juga menambahkan, tugas pokok Pj utamanya yakni menjalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Serta melaksanakan RPJMD yang sudah di tetapkan namun belum selesai di kerjakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tapi harapan saya, pertarungannya adil. Siapapun calonnya harus memenuhi kriteria. Kita percayakan itu semua ke Pak Presiden," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/17064331/3-nama-calon-penjabat-gubernur-dki-akan-diajukan-usai-rapat-paripurna