Salin Artikel

Selama Masa Percobaan, Ratu Atut Dilarang ke Luar Negeri dan Luar Kota Tanpa Izin

TANGERANG, KOMPAS.com - Selama masa percobaan setelah bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilarang bepergian ke luar negeri dan luar kota tanpa izin.

Sejak dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini, Selasa (6/9/2022), Atut bisa menjalankan aktivitasnya di luar lapas, tetapi tetap di bawah pengawasan dan bimbingan dari Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.

Selama ini, usai dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, Atut di tahan di Lapas Kelas IIA Tangerang selama tujuh tahun.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang Masjuno mengatakan, Atut akan menjalani masa percobaan selama empat tahun hingga 8 Juli 2026.

"Kan selama (pembebasan bersyarat) ini beliau dalam pengawasan dan pembimbingan," kata Juno dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan pembebasan bersyarat Atut sudah melewati semua proses dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, dan sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2022.

Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga masa hukumannya.

Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan.

Lalu, selama masa percobaan, Atut wajib melapor tiap satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.

Ia pun diwajibkan untuk berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat.

Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, eks Gubernur Banten Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ia menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/17545941/selama-masa-percobaan-ratu-atut-dilarang-ke-luar-negeri-dan-luar-kota

Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke