Salin Artikel

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Adib Fachri Dili meminta majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Adib mengatakan, penuntut tetap menilai terdakwa telah lalai dalam melakukan tugas sehingga menyebabkan kebakaran. Jaksa juga menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yang merupakan pegawai lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.

"Intinya di replik kami tetap pada tuntutan kami, karena di dalam tuntutan tersebut sudah kami uraikan alasan-alasan kami dalam mengenakan tuntutan yang kami bacakan dalam tuntutan sebelumnya, argumen kami sudah kami tuangkan," ujar Adib saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Adib mengatakan, jaksa menitikberatkan pada puluhan korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 itu mengakibatkan 49 narapidana tewas.

"Pertimbangan kami kan adanya korban jiwa, walaupun sudah ada perdamaian tapi itu tidak menghapuskan pidananya karena itu memperingan saja," kata Adib.

"Walau sudah ada perdamaian tapi tetap kami pertimbangkan. Tapi ya dengan idealnya karena ada korban jiwa, ya dua tahun (penjara)," tutur dia.

Menanggapi replik jaksa penuntut umum, kuasa Hukum terdakwa, Herman Simarmata menegaskan, tetap pada pembelaannya. "Kami tetap pada pembelaan," kata dia.

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Herman meminta hakim membebaskan keempat terdakwa. Dia menilai tuntutan jaksa tidak berdasar.

Herman berpandangan, unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi. Ia mencontohkan Pasal 359 KUHP yang didakwakan terhadap Suparto, Yoga, dan Rusmanto.

Pasal ini menyatakan, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Menurut Herman, ketiga terdakwa tidak pantas didakwa dengan pasal itu karena mereka hanya anggota petugas jaga yang dipimpin oleh komandan regu.

Kemudian unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dinilai tidak berdasar karena para terdakwa sudah bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Kemudian, terdakwa juga berusaha memadamkan semua sumber listrik. Saat petugas pemadam kebakaran (damkar) tiba, terdakwa Suparto juga langsung membuka pintu masuk timur sesuai instruksi.

Selanjutnya, Herman juga meminta Panahatan Butarbutar dibebaskan dari dakwaan Pasal 188 KUHP.

Pasal ini menyatakan, barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Herman mengatakan, Panahatan tidak memiliki kekuasan mutlak terkait perawatan instalasi kelistrikan di lapas.

Selain itu, kata Herman, kebakaran tersebut murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak manapun. Sebab, kondisi kelistrikan di lapas sudah berusia 40 tahun dan tidak pernah ada peremajaan karena terkendala biaya operasional. 

Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (20/9/202) dengan agenda pembacaan putusan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/19185041/jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-terdakwa-kasus-kebakaran-lapas-tangerang

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Megapolitan
Anak di Depok yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia Harus Ditangani Serius, Cegah Potensi Jadi Pelaku di Masa Depan

Anak di Depok yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia Harus Ditangani Serius, Cegah Potensi Jadi Pelaku di Masa Depan

Megapolitan
Demo Buruh di Patung Kuda, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

Demo Buruh di Patung Kuda, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

Megapolitan
Merantau dari Riau ke Jakarta, Anita: Jakarta Mengajarkanku Lebih Tangguh dan Mandiri

Merantau dari Riau ke Jakarta, Anita: Jakarta Mengajarkanku Lebih Tangguh dan Mandiri

Megapolitan
[BERITA FOTO] Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran: Dua Orang Tewas, Barang Hangus Berserakan

[BERITA FOTO] Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran: Dua Orang Tewas, Barang Hangus Berserakan

Megapolitan
Kondisi Terkini Toko Agen Sembako yang Terbakar di Kemayoran, Sudah Dipasang Garis Polisi

Kondisi Terkini Toko Agen Sembako yang Terbakar di Kemayoran, Sudah Dipasang Garis Polisi

Megapolitan
Warga Sebut Lokasi Remaja Tewas di Kembangan Kerap Jadi Arena Balap Liar

Warga Sebut Lokasi Remaja Tewas di Kembangan Kerap Jadi Arena Balap Liar

Megapolitan
7.385 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Saat Libur Panjang Akhir Pekan

7.385 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Saat Libur Panjang Akhir Pekan

Megapolitan
Atasi Banjir Saat Hujan Deras, SDA Jakut Tinggikan Turap Saluran di Kelapa Gading Barat

Atasi Banjir Saat Hujan Deras, SDA Jakut Tinggikan Turap Saluran di Kelapa Gading Barat

Megapolitan
Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Terbaru per Oktober 2023

Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Terbaru per Oktober 2023

Megapolitan
Puslabfor Polri Dikerahkan Selidiki Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran

Puslabfor Polri Dikerahkan Selidiki Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran

Megapolitan
Kronologi Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran yang Tewaskan 2 Orang, Api Merambat ke Lantai 2

Kronologi Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran yang Tewaskan 2 Orang, Api Merambat ke Lantai 2

Megapolitan
Kabur dari Rumah, Remaja di Depok Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Rekannya

Kabur dari Rumah, Remaja di Depok Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Rekannya

Megapolitan
Kebakaran Toko Agen Sembako Kemayoran yang Tewaskan Dua Orang Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Agen Sembako Kemayoran yang Tewaskan Dua Orang Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah, Harus Rutin Dibersihkan agar Bebas dari Tikus

Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah, Harus Rutin Dibersihkan agar Bebas dari Tikus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke