Salin Artikel

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Adib Fachri Dili meminta majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Adib mengatakan, penuntut tetap menilai terdakwa telah lalai dalam melakukan tugas sehingga menyebabkan kebakaran. Jaksa juga menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yang merupakan pegawai lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.

"Intinya di replik kami tetap pada tuntutan kami, karena di dalam tuntutan tersebut sudah kami uraikan alasan-alasan kami dalam mengenakan tuntutan yang kami bacakan dalam tuntutan sebelumnya, argumen kami sudah kami tuangkan," ujar Adib saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Adib mengatakan, jaksa menitikberatkan pada puluhan korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 itu mengakibatkan 49 narapidana tewas.

"Pertimbangan kami kan adanya korban jiwa, walaupun sudah ada perdamaian tapi itu tidak menghapuskan pidananya karena itu memperingan saja," kata Adib.

"Walau sudah ada perdamaian tapi tetap kami pertimbangkan. Tapi ya dengan idealnya karena ada korban jiwa, ya dua tahun (penjara)," tutur dia.

Menanggapi replik jaksa penuntut umum, kuasa Hukum terdakwa, Herman Simarmata menegaskan, tetap pada pembelaannya. "Kami tetap pada pembelaan," kata dia.

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Herman meminta hakim membebaskan keempat terdakwa. Dia menilai tuntutan jaksa tidak berdasar.

Herman berpandangan, unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi. Ia mencontohkan Pasal 359 KUHP yang didakwakan terhadap Suparto, Yoga, dan Rusmanto.

Pasal ini menyatakan, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Menurut Herman, ketiga terdakwa tidak pantas didakwa dengan pasal itu karena mereka hanya anggota petugas jaga yang dipimpin oleh komandan regu.

Kemudian unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dinilai tidak berdasar karena para terdakwa sudah bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Kemudian, terdakwa juga berusaha memadamkan semua sumber listrik. Saat petugas pemadam kebakaran (damkar) tiba, terdakwa Suparto juga langsung membuka pintu masuk timur sesuai instruksi.

Selanjutnya, Herman juga meminta Panahatan Butarbutar dibebaskan dari dakwaan Pasal 188 KUHP.

Pasal ini menyatakan, barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Herman mengatakan, Panahatan tidak memiliki kekuasan mutlak terkait perawatan instalasi kelistrikan di lapas.

Selain itu, kata Herman, kebakaran tersebut murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak manapun. Sebab, kondisi kelistrikan di lapas sudah berusia 40 tahun dan tidak pernah ada peremajaan karena terkendala biaya operasional. 

Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (20/9/202) dengan agenda pembacaan putusan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/19185041/jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-terdakwa-kasus-kebakaran-lapas-tangerang

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke