JAKARTA, KOMPAS.com - Pria bernama Aldi tak henti-henti mengusap wajah yang tertutup masker berwarna kuning dengan kedua telapak tangannya saat berada di ruangan berukuran kecil, Selasa (6/9/2022) siang.
Ruangan tersebut disebut merupakan rumah restorative justice yang berada di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Aldi merupakan tahanan dari Polsek Kebayoran Baru. Pria yang berprofesi sebagai pembuat tato itu ditahan sekitar dua bulan lalu atas kasus pencurian ponsel milik temannya, Ikbal, yang terjadi di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada 26 Juni 2022.
Rupanya, Aldi tak henti-hentinya mengusap wajah karena ia merasa syukur telah dinyatakan bebas atas kasus pencurian tersebut. Ia nekat mencuri untuk membiayai persalinan istrinya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan kasus Aldi berdasarkan keadilan restoratif sesuai surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
"Alhamdulillah ini hidayah yang didapat, Ya ini sebenarnya pelajaran, biar tidak terus jadi pendosa gitu, tobat," kata Aldi kepada Kompas.com.
Keceriaan Aldi kian terlihat setelah penyidik melepas borgol yang menjerat kedua tangannya beserta rompi berwarna merah yang ia kenakan dengan tulisan "Tahanan Kejari".
Aldi berkisah, ia bisa bebas setelah melalui proses yang panjang, salah satunya bertemu dengan keluarga korban pada 20 Agustus 2022.
Pada pertemuan itu, Aldi melalui keluarga dan istrinya menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan membuat kesepakatan yang menjadi salah satu syarat untuk mendapat keadilan restoratif.
"Saya kenal korban, teman juga," kata Aldi sambil menggandeng istri dan anaknya yang turut hadir.
Aldi menyadari perbuatan yang dilakukan itu salah. Namun, ia nekat mencuri karena terhimpit biaya saat sang istri yang mengandung anak ketiga mereka mengeluh mulas seperti ingin melahirkan.
Sementara Aldi mengaku saat itu tak memiliki biaya untuk persalinan karena tidak ada orang yang menggunakan jasa untuk menato.
"Saya kan menato, lagi sepi, bang. Malam istri kontraksi palsu kirain mau lahiran, kan panik saya. Cuma punya uang Rp 100 ribu doang. Akhirnya itu (mencuri), ternyata kontraksi palsu," kata Aldi.
Kini, Aldi telah dibebaskan. Ia berniat untuk menata hidup bersama istri yang lebih baik dengan mencari nafkah melalui cara yang halal.
"Setelah ini, sekarang dan selanjutnya saya ingin kerja, tetap," ucap Aldi.
Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pemberhentian penuntutan kasus pencurian itu dilakukan setelah memenuhi sejumlah syarat.
Selain korban yang memaafkan, syarat lainnya yakni catatan diri Aldi yang belum pernah terlibat kasus pidana.
"Dan ada beberapa kriteria dari yang dilakukan spesifik itu tidak terlalu besar kerugiannya dan sudah diganti," kata Syarief.
"Karena gini, kalau dilihat dia sudah ditahan kurang lebih dua bulan. Jadi itu dia berjanji dia tidak akan mengulangi lagi," sambungnya.
Menurut Syarief, pemberhentian penuntutan dengan upaya keadilan restoratif tidak dapat dilakukan terhadap semua kasus.
"Tidak ada permohonan dari tersangka, tapi itu penilaian kami. Oh ini bisa dilakukan restorative justice, ini tidak. Kami punya tanggung jawab moral, makannya tidak sembarangan," kata Syarief.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/20103251/kisah-seniman-tato-dipenjara-karena-curi-ponsel-untuk-persalinan-istri
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan