Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis dan Pelaksanaan Ajat Sudrajat mengatakan, pencatutan itu diketahui setelah warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) mereka di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Warga lalu melaporkan pencatutan nama mereka kepada KPU.
"Memang benar di Tangsel juga ada beberapa masyarakat yang merasa tidak terdaftar sebagai anggota parpol (tetapi NIK-nya tercatat di Sipol)," kata Ajat saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).
Ada enam pelapor yang sudah terklarifikasi namanya dicatut, sedangkan enam lainnya masih dalam proses klarifikasi.
Ajat mengungkapkan, ada lima partai politik yang kedapatan menggunakan NIK enam pelapor yang telah terklarifikasi dicatut namanya.
Namun, dia tidak memerinci parpol mana saja yang mencatut nama warga sebagai anggotanya.
"Kemarin kami sudah klarifikasi kepada para pihak pelapor enam orang. Nanti juga ada sekitar enam orang lagi yang mau diklarifikasi, karena enam baru lagi pas dicek muncul di help desk KPU," kata Ajat.
Jumlah laporan ini kemungkinan akan terus bertambah menyusul belum selesainya proses verifikasi administrasi.
Nantinya, klarifikasi akan dikirimkan ke KPU Provinsi Banten untuk direkap KPU RI melalui Sipol.
Selanjutnya, KPU RI akan menyampaikan kepada masing-masing parpol untuk menghapus data warga yang namanya dicatut.
"Nanti KPU RI akan meminta ke parpol untuk dihapus dari keanggotaannya di Sipol. Jadi DPP partai nanti yang menghapusnya," jelas Ajat.
Masyarakat bisa mengecek untuk memastikan namanya dicatut sebagai anggota parpol atau tidak di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Caranya, memasukkan NIK, lalu klik "CARI".
Warga bisa melapor ke KPU Tangsel jika namanya dicatut sebagai anggota parpol.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/11124581/belasan-warga-tangsel-dicatut-namanya-jadi-anggota-parpol
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan