Salin Artikel

Seorang Pria di Tangerang Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (42) di Kelapa Dua, Tangerang, disebut telah berulang kali mencabuli anak tirinya.

Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, aksi S dilakukan ketika korban tertidur dan di rumah sendirian.

"Kejadian sudah berulang. Pada saat korban tidur, saat korban sedang berada di rumah sendiri Itu digerayangi. Mulai dari meraba daerah sensitif sampai mengarah ke kemaluan," ujar Aldo, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, kamis (8/9/2022).

Menurut Aldo, pelaku melakukan aksinya itu secara paksa sehingga korban tidak berani memberontak.

Korban berinisial AKN yang masih berusia 12 tahun itu baru berani melapor setelah pelaku berusaha memerkosanya di dalam kamar.

"Ancaman tidak ada. Namun karena posisi pelaku adalah ayah tiri sekaligus suami ibu kandungnya, pelaku tidak langsung berani bercerita," ungkap Aldo.

"Pada saat tersangka pergi dari rumah, korban baru bercerita ke ibu kandungnya," kata dia.

Adapun S ditangkap di Bali oleh penyidik Polres Tangerang Selatan. Kasus pencabulan itu dilaporkan oleh keluarga korban pada 6 Juni 2022.

"Tersangka inisial S, laki-laki 42 tahun. Korban seorang perempuan AKN (12). Kejadian sejak Januari 2022 di Kelapa Dua, Kabupaten tangerang," ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis.

Menurut Zulpan, kasus terungkap setelah korban berani melaporkan tindakan yang sudah berkali-kali dialaminya kepada sang ibu.

Korban menceritakan kekerasan yang dia alami itu kepada ibunya ketika S tidak berada di rumah.

"Pelaku tukang potong rambut, hairstylist. Berpindah-pindah tempat, terakhir di Denpasar, Bali," kata Zulpan.

Zulpan menuturkan, pelaku meraba dan menyentuh alat vital korban berkali-kali ketika sedang tertidur. Bahkan, pelaku sempat berusaha memerkosa korban di dalam kamar.

Namun aksi tersebut gagal dilakukan karena korban memberontak dengan cara menendang dan meminta pelaku tidak melanjutkan aksinya.

"Saat itu korban sempat menendang tersangka S dan memakinya, setelah itu tersangka S menghentikan perbuatannya," ungkap Zulpan.

Kini, S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/08/16373891/seorang-pria-di-tangerang-cabuli-anak-tiri-berulang-kali

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke