JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Ada 26 titik ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.
Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Berikut ini rute jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta melansir dari laman https://korlantas.polri.go.id/:
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/12/05381051/ganjil-genap-jakarta-di-26-ruas-jalan-cek-lokasi-dan-jam-berlakunya